Ikhwanul Muslimin Mesir mengatakan hukum Syariah Islam harus menjadi dasar konstitusi baru Mesir, dan perundang-undangan harus didasarkan pada hukum pidana Islam.
Dalam sebuah pernyataannya hari Rabu kemarin (31/10) Ikhwan mengatakan bahwa negara yang diperintah oleh Syariah islam tidak akan menjadi negara teokrasi.
Pernyataan itu tampaknya merupakan upaya untuk memperjelas posisi Ikhwan terhadap masalah negara yang paling diperdebatkan – luasnya pengaruh Islam dalam pemerintahan dan perundang-undangan.
100-anggota kelompok Islam yang memimpin panel yang bertugas menyusun konstitusi baru telah menghadapi kritikan keras, terutama dari kelompok liberal yang takut adanya Islamisasi di Mesir melalui pemerintahan.
Sebuah konstitusi baru akan menjadi langkah kunci dalam membangun Mesir kembali menggantikan rezim Mubarak, yang digulingkan tahun lalu dalam sebuah pemberontakan yang dipimpin oleh kelompok progresif.(fq/ap)