eramuslim.com – Ikhwanul Muslimin Mesir mengungkapkan kekecewaannya atas penyitaan aset milik 89 pemimpin dan tokoh kelompok tersebut. Mereka bahkan menyebut aksi itu sebagai bentuk balas dendam bermotif politik.
Dalam pernyataan yang disiarkan televisi, juru bicara Ikhwanul Muslimin, Talaat Fahmi, mengatakan putusan pengadilan Mesir mewakili penindasan dan balas dendam terhadap kelompok terbesar yang terlibat dalam revolusi (Mesir) Januari 2011.
Dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (19/1), Fahmi juga mengatakan bahwa dalam situasi Mesir saat ini, di mana segala sesuatu berada di tangan rezim, akan sulit untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Mereka yang ambil bagian dalam revolusi sedang diadili dan uang mereka disita, sementara mereka yang dinyatakan bersalah dan tertangkap basah menikmati kebebasan dan uang,” tambah Fahmi.
Belum ada komentar dari pihak berwenang Mesir tentang putussn tersebut. Namun, Mesir sendiri telah menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris setelah pengadilan memerintahkan pelarangan terhadap kegiatan kelompok itu pada 2013.
Sebelumnya pada hari Senin (18/1), media lokal Mesir melaporkan bahwa Pengadilan untuk Hal-hal Mendesak di Kairo memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwan dan ahli waris mantan Presiden Mohamed Morsi, yang juga pemimpin kelompok tersebut, serta transfer mereka ke bendahara.
Ikhwanul Muslimin dibentuk pada 1928. Setelah dituduh kudeta militer di Mesir pada Juli 2013, kelompok itu dilarang dan sebagian besar pemimpinnya ditangkap, termasuk Morsi, yang merupakan presiden demokratis pertama Mesir. Dia meninggal di penjara selama persidangan pada 17 Juni 2019. (rmol)