Pengadilan Kriminal International (International Criminal Court-ICC) mengeluarkan surat penangkapan pertama atas konflik di Darfur, Sudan. Surat penangkapan itu ditujukan pada Ahmad Harun dan Ali Kosheib.
Ahmad Harun adalah menteri urusan kemanusiaan Sudan dan Ali Kosheib adalah pemimpin kelompok milisi. Keduanya dikenai 51 daftar tuduhan antara lain tuduhan pembunuhan, penyiksaan dan perkosaan yang terjadi antara tahun 2003-2004.
Dalam pernyataannya Rabu (3/5), Ketua ICC Luis Moreno-Ocampo menyatakan, "Sebagai negara terirorial, pemerintah Sudah memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Ahmad Harun dan Ali Kosheib. "
"Ini merupakan keputusan Pengadilan Kriminal International, dan pemerintah (Sudan) harus menghormatinya. Kedua orang ini akan menghadapi pengadilan, mereka akan dibawa ke dok, dalam dua bulan atau dua tahun… Mereka tahu itu, " papar Moreno seperti dikutip AFP.
Ia menegaskan ada sejumlah "dasar-dasar yang beralasan" untuk menyimpulkan bahwa dua orang ini bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kesimpulan itu didapat setelah Moreno dan tim investigasinya melakukan penelitian terhadap dugaan adanya kejahatan di Darfur, atas perintah dari Dewan Keamanan sejak Juni 2006. Tim investigasi mengunjungi 17 negara dan melakukan lebih dari 100 wawancara.
Sudah Tolak Serahkan Warga Negaranya
Sementara itu pemerintah Sudan di Khartoum menolak perintah penangkapan oleh ICC. Penolakan itu disampaikan Menteri Kehakiman Muhamad Ali Al-Mardhi.
"Sudan menolak keputusan ketua ICC dan posisi kami sejajar dengan hukum internasional karena Sudan bukan anggota kesepakatan yang memiliki juridiksi seperti ini, " kata Ali Al-Mardhi. Ia menegaskan bahwa Sudan tidak akan menyerahkan warga negaranya pada pengadilan internasional.
"Sudan tidak ada kaitannya dengan keputusan ini dan sudah menyatakan bahwa negara ini tidak akan bekerjasama dengan ICC jika lembaga ini akan mengadili warga negara Sudan di luar wilayah Sudan, " tegasnya.
Al-Mardhi menambahkan, pemerintah Sudan sudah melakukan penyelidikan terhadap Harun dan tidak menemukan bukti bahwa Harun melakukan pelanggaran. Sementara Khoseib sudah berada dalam tahanan pemerintah, sambil menunggu penyidikan.
Pemerintah Sudan menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang, termasuk personil militer dan milisi yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus serangan di Darfur.
Posisi ICC sebenarnya hanya boleh melakukan tuntutan, jika pengadilan negara yang bersangkutan tidak mau atau tidak bisa melakukan pengadilan terhadap para tersangka pelaku pelanggaran HAM.
Konflik di Sudah sendiri sudah berlangsung selama empat tahun. Konflik itu yang terjadi sejak tahun 2003 itu, menurut data PBB, sudah menelan korban 200 ribu orang tewas dan hampir 2, 5 juta penduduknya mengungsi. (ln/iol)