eramuslim.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11/2024).
Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Meskipun Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu atau Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tidak akan bisa ke mana-mana.
Sebab, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.
Negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan keduanya.
“Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan,” kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab kepada Al Jazeera.
“Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum,” jelasnya.
Kuttab menambahkan, ada tanda-tanda awal, negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.
Banyak di antara sekutu Israel — termasuk Uni Eropa — telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC.
Lantas, negara mana saja yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant?
Berikut daftarnya:
Afganistan
Albania
Andorra
Antigua and Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia and Herzegovina
Republik Demokratik Rakyat Botswana
Brazil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Chili
Kolumbia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Jibuti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts and Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent and Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor Leste
Trinidad dan Tobago
Turki
Uganda
Inggris Raya
Republik Bersatu Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia
Sumber: Tribunnews