Eramuslim – PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Langkah ini untuk mencegah jamaah Tanah Air tertular corona virus disease (covid-19) ketika menjalani prosesi ibadah haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Eka Jusuf Singka menilai Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 ini sudah tepat dikeluarkan demi melindungi keselamatan warga negara Indonesia di Tanah Suci.
“Persoalan ini kan sudah masuk kategori pandemi, artinya mengglobal. Sementara para ahli masih berusaha membuat obat dan vaksinnya. Jadi sangat berisiko tinggi dan berbahaya bila dilihat dari segi kesehatan,” kata dr Eka saat berbincang dengan Okezone via sambungan telefon.
Sementara berdasarkan sejarah, pembatalan pengiriman jamaah calon haji ternyata tidak hanya terjadi kali ini oleh Indonesia dan negara lain. Berikut ini di antaranya, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/6/2020):
Berdasarkan data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives yang dirilis pada Maret lalu, ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan dalam sejarah peradaban manusia. Alasannya beragam, mulai perang sampai wabah penyakit menular.
1814
Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun yang juga melanda Kota Makkah dan Madinah sehingga Kakbah harus ditutup sementara.
1831
Ada wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera, dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji. Periset mencatat setidaknya 75 persen jamaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
1846
Penyakit kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846–1892. Dampaknya, prosesi ibadah haji batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
1987
Wabah meningitis menyerang jamaah haji. Persebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 jamaah haji. (Okz)