Hukum Muslim Memelihara Anjing, Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Buya mengatakan, syariat tersebut hendaknya tidak dilanggar oleh umat Muslim, karena hukumnya haram.

Terlebih, najis yang datang dari air liur anjing hukumnya adalah najis mughallazah bagi umat Muslim.

“Dia najis, di perut kita juga najis. Najis yang ada di baju kalo nempel gak sah salat. Kotoran kita kalau nempel di baju kita juga gak sah salat kok. Maka urusan anjing, hukumnya najis mughallazah,” tuturnya.
Buya Yahya menyarankan, jika ingin memelihara hewan, lebih baik yang halal, seperti beberapa di antaranya kucing, kambing, kelinci, atau lainnya.

“Kalau mau merawat kucing aja atau kambing, bukan anjing. Kasih sayang Anda bisa Anda tuangkan ke kambing, Anda peluk setiap hari, boleh. Anjing boleh Anda bawa, lalu letakkan di hutan,” ujar Buya menambahkan.

Jadi seperti itu penjelasan dari UAS maupun Buya Yahya terkait hukum memelihara hewan anjing di rumah.

Semoga dengan ini kita bisa menilai mana yang baik menurut syariat Islam, begitupun dalam memilih hewan peliharaan yang dijadikan teman maupun penjaga di rumah Anda.

Berikut ini ada cuplikan penjelasan tambahan dari Buya Yahya yang bisa kalian pertimbangkan sebelum memelihara anjing di rumah.(VIVA)