Hukum Muslim Memelihara Anjing, Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Ilustrasi hewan peliharaan/anjing.

Ilustrasi hewan peliharaan/anjing. Sumber : Freepik/rawpixel.com

– Selain kucing, masih banyak jenis hewan peliharaan yang kerap dijadikan teman atau penjaga di dalam rumahnya. Sebut saja salah satunya anjing.  Anjing merupakan salah satu jenis hewan yang kerap dipilih orang-orang untuk dijadikan hewan peliharaan.

Hal tersebut lantaran, anjing terkenal sebagai hewan yang penurut, setia, dan juga menggemaskan. Anjing sering dipelihara sebagai teman yang setia dan nurut bagi kebanyakan orang. Siapapun bisa menjadi tuannya, bahkan banyak orang-orang beragama Muslim yang memiliki hobi memelihara serta mengumpulkan hewan anjing di rumahnya.

Namun tahukah kalian bagaimana hukumnya memelihara  anjing di rumah, bagi umat Muslim? Bolehkah umat Muslim memelihara anjing di rumahnya?

Bicara soal memelihara anjing hingga kini masih menjadi perdebatan. Hal tersebut lantaran, anjing memiliki iar liur yang masuk ke dalam kategori najis besar.

Kendati sudah ada adab serta cara membersihkannya, nyatanya tak menjadi solusi terkait hukum memelihara hewan setia satu ini. Saat ini semakin banyak umat Muslim yang memelihara anjing di rumahnya. Sebagian mengaku hanya untuk menjadi hewan peliharaan, ada juga yang memposisikan anjingnya sebagai penjaga rumah.