HRW: Mahkamah Konstitusi Turki Langgar Kebebasan Beragama

Organisasi pemantau hak asasi manusia Human Right Watch mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi Turki yang menganulir amandemen konstitusi negara itu, yang mencabut larangan berjilbab di perguruan-perguruan tinggi.HRW menilai keputusan sebagai pelanggaran atas kebebasan beragama.

Direktur HRW untuk wilayah Eropa dan Asia Tengah Holly Cartner dalam pernyataannya mengatakan, dengan keputusan itu berarti kaum perempuan Turki yang mengenakan jilbab dipaksa untuk memilih antara agama atau pendidikan. "Ini sangat mengecewakan dan tidak sejalan dengan proses reformasi, " kata Cartner.

Sementara Partai Pembanguan dan Keadialan (AKP), partai yang saat ini berkuasa di pemerintahan Turki dan yang memperjuangkan kelonggaran berjilbab di universitas-universitas Turki menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Kontitusi merupakan bentuk campur tangan lembaga tersebut terhadap parlemen.

"Ini adalah sebuah pelanggaran terbuka atas prinsip pemisahan kekuasaan, " tukas Ketua Deputi AKP Dengir Mir Mehmet Firat pada para wartawan usai melakukan pertemuan darurat dengan Perdana Menteri Recep Tayyib Erdogan.

Sejak AKP berhasil membuat parlemen menyetujui pencabutan larangan berjilbab di perguruan-perguruan tinggi di Turki, kelompok sekular mengecam AKP yang dianggap telah merusak prinsip sekularisme yang dianut Turki. Kelompok oposisi Partai Rakyat Republikan (CHP) mengajukan gugatan atas pencabutan larangan berjilbab itu ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mengabulkannya pada Kamis (5/6).

Sejumlah kampus di Turki, sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya, juga banyak yang menyatakan menolak mencabut larangan berjilbab di kampusnya. Di Turki, sejak kudeta militer tahun 1980, jilbab dinyatakan dilarang di ruang publik seperti universitas, sekolah dan kantor-kantor pemerintahan. Sungguh ironis sebenarnya, karena Turki mayoritas berpenduduk Muslim dan pernah menjadi pusat kekhalifahan Islam. Namun prinsip sekularisme yang dianut negeri itu, menghalangi para muslimah untuk menjalankan perintah agamanya untuk berjilbab.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perkembangan demokrasi di negeri ini., " kata juru bicara parlemen Turki Koksal Toptan. (ln/iol)