Eramuslim.com -Seorang akademisi di Pakistan terpaksa menghadapi hukuman mati karena terjerat kasus penistaan agama. Dia adalah Junaid Hafeez, seorang dosen di Universitas Bahauddin Zakariya di kota Multan, Pakistan tengah.
Dia dituduh telah menghina Nabi Muhammad dan kitab suci Al-Quran secara lisan dan juga tulisan melalui Facebook pada tahun 2013 lalu.
Pengadilan di Multan yang menangani kasus tersebut akhir pekan ini menjatuhi hukuman mati pada Hafeez setelah proses persidangan yang panjang.
Dia ditahan sejak di sel isolasi sejak tahun 2014 atas masalah keamanan. Hal itu terjadi setelag pengacaranya, yang juga merupakan aktivis hak asasi terkemuka Rashid Rehman, dibunuh.
Pembunuhan itu terjadi setelah Rehman diancam di pengadilan terbuka oleh para pemimpin agama dan pengacara yang terkait dengan penuntutan.
Sejak saat itu, Hafeez ditahan dengan keamanan ketat dan persidangan dilakukan dengan keamanan tinggi.
Pengacara Hafeez saat ini tidak diidentifikasi dan berbicara ke publik dengan syarat anonim karena alasan keamanan. Dia menggambarkan suasana dalam persidangan akhir pekan ini seperti intimidasi.
“Kegagalan untuk menangkap orang-orang yang menembak mati Rehman mengisyaratkan impunitas bagi calon penjaga lainnya,” kata pengacara dan keluarga Hafeez dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah putusan pengadilan tersebut.