Muslim dan Yahudi menolak larangan penyembelihan hewan secara Halal , dan menyatakan penolakan penyembelihan secara halal adalah pelanggaran terhadap hak-hak agama mereka.
” Kelompok agama minoritas di Denmark takut bila larangan ini berlaku maka akan ada lagi pembatasan lainnya di masa mendatang , ” ujar Fatih Alev , presiden Islamic Center Denmark di Kopenhagen , mengatakan kepada News Service .
Sebelumnya pada bulan Februari , Menteri Pertanian dan Pangan Dan Jørgensen mengumumkan bahwa hewan tidak akan disembelih terlebih dahulu .
Dengan demikian , tatacara penyembelihan dengan cara Muslim dan yahudi dinyatakan ilegal di Denmark .
” Keputusan ini (pelarangan penyembelihan) merupakan perbaikan untuk kesejahteraan hewan , ” kata Pernille Fraas Johnsen , manajer kampanye perlindungan hewan cabang Copenhagen .
Namun , larangan penyembelihan hewan ternak tersebut tersebut memicu reaksi marah dari minoritas Muslim dan Yahudi di Denmark , dan mengatakan hukum negara tersebut mengancam kebebasan beragama mereka.
Denmark adalah rumah bagi minoritas Muslim sebesar 200.000 orang , atau sekitar tiga persen dari 5,4 juta penduduk negara itu .
Negara Skandinavia memiliki minoritas Yahudi dari sekitar 6.000 orang .
Denmark adalah negara Eropa terbaru untuk menyetujui larangan penyembelihan tersebut , sebelumnya Norwegia , Swedia dan Swiss telah meloloskan undang-undang yang melarang penyembelihan halal pada dekade lalu , dan Polandia juga menyetujui larangan pada tahun 2012 .
Parlemen Belanda menolak RUU pelarangan penyembelihan Hewan di tahun 2012 , sementara Inggris telah menolak untuk memperkenalkan RUU tersebut meskipun lobi-lobi intensif oleh kelompok hak-hak hewan.(OI/Kh)