Eramuslim – Pengadilan tinggi Turki pada Jumat membatalkan dekrit Kabinet 1934 yang mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi museum, pembatalan itu memungkinkan pengembalian status situs tersebut kembali menjadi masjid.
Meski mendapatkan banyak tekanan internasional, Turki tetap gigih mengembalikan status Hagia Sophia di Istanbul menjadi masjid yang secara turun-temurun menjadi warisan sultan Ottoman Muhammad sang penakluk.
Sejumlah pejabat tinggi Turki pun berulang kali menjawab kritikan oleh pihak asing soal rencana pengalihfungsian Hagia Sophia menjadi tempat ibadah, setelah 85 tahun jadi museum oleh rezim Mustafa Kemal pada tahun 1934, sebelas tahun setelah pendirian Republik Turki.
Pada Jumat sebelum pembacaan putusan soal legalitas pengubahan fungsi Hagia Sophia, Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul mengungkapkan Hagia Sophia secara hukum dimiliki oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Sultan al-Fatih.
“Menurut undang-undang wakaf, apa yang diwakafkan harus difungsikan sesuai tujuannya,” tutur dia.
Dia menekankan Hagia Sophia telah diwakafkan oleh Muhammad al-Fatih khusus untuk tempat ibadah sebagai masjid, tentu saja hal itu merupakan keharusan bagi otoritas Turki memenuhi kebutuhan dan hak hukum terhadap warisan bersejarah itu.
“Saya percaya bahwa pelanggaran hukum pada keputusan [tahun 1934] yang memalukan ini akan segera berakhir,” tutur Abdulhamit Gul.
Presiden Recep Tayyip Erdogan minggu lalu menegaskan setiap intervensi asing atas musyawarah internal Turki tentang status Hagia Sophia adalah serangan terhadap kedaulatan negaranya.