Seorang guru di Mesir akhirnya dijatuhi hukuman percobaan enam bulan penjara setelah memotong rambut dua murid perempuannya karena tidak mengenakan jilbab.
Iman Abu Bakr Kilany – yang mengenakan niqab atau cadar yang menutupi seluruh wajah kecuali kedua mata – didakwa karena dianggap terlalu kejam dalam menjatuhkan sanksi kepada kedua muridnya, yang masih berusia 12 tahun.
Dia dibawa ke pengadilan setelah departemen yang bertanggung jawab atas kesejahteraan anak meminta agar dilakukan penyelidikan atas insiden yang terjadi di Qurna, sebuah kampung di dekat kota Luxor Mesir.
Sejak insiden tersebut, Kilany dipindahtugaskan dari guru sains ke tugas administrasi dan gajinya dipotong selama sebulan. Menurutnya pemotongan rambut itu dilakukan setelah dia memberi peringatan beberapa kali kepada kedua murid untuk mengenakan jilbab.
Pengacara Kilany mengatakan hukuman percobaan enam bulan penjara itu terlalu keras dan akan mengajukan banding, seperti dilaporkan kantor berita MENA.(fq/bbc)