Gugatan Mantan Tahanan Guantanamo Terjegal UU Terorisme AS

Salim Ahmad Hamdan, mantan tahanan kamp penjara Guantanamo, harus menelan kekecewaan, karena gugatan hukumnya dibatalakn oleh hakim federal berdasarkan undang-undang anti terorisme yang baru disahkan Presiden AS, George W. Bush.

Padahal gugatan itu sudah dikabulkan lewat keputusan mahkamah agung AS pada bulan Juni lalu. Hamdan, warga negara Yaman dan yang dituduh pernah menjadi sopir pemimpin al-Qaidah,Usamah bin Ladin ini mengajukan gugatan atas penahanannya di kamp Guantanamo oleh pemerintahan Bush. Ia ditangkap pasukan AS di Afghanistan pada November 2001 dan ditahan di Guantanamo sejak Juni 2002.

Hakim James Robertson mengatakan, undang-undang anti terorisme yang baru telah menghapus jurisdiksi pengadilan federal atas kasus-kasus seperti Hamdan. Maka, sejak undang-undang baru itu berlaku, para tahanan Guantanamo tidak punya hak lagi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan-pengadilan AS, atas kasus penahanannya.

Kasus pembatalan gugatan yang diajukan oleh seorang mantan tahanan Guantanamo, baru pertama kali terjadi sejak diberlakukannya undang-undang anti terorisme baru yang lebih dikenal sebagai Mitary Commission Act.

Setelah Bush mengesahkan undang-undang itu pada Oktober kemarin, para ahli hukum pemerintahan menyatakan bahwa para hakim federal kini tidak punya wewenang hukum lagi terhadap 200 kasus yang melibatkan lebih dari 400 tahanan yang ada di kamp penjara Guantanamo.

Kuasa hakum Hamdam berpendapat, undang-undang baru itu tidak mencabut wewenang pengadilan terhadap kasus kliennya. Namun Robertson dalam surat keputusannya sepanjang 22 halaman, tidak setuju dengan argumen tersebut. Ia mengatakan, Kongres dengan jelas ingin agar kasus Hamdan tidak diproses di pengadilan federal dan ia harus membatalkan kasus itu karena dia tidak punya wewenang hukum lagi untuk memprosesnya.

Robertson menambahkan, undang-undang, biar bagaimanapun, bukan kata akhir Kongres terhadap kasus seperti Hamdan. Sebuah perundang-undangan yang baru disosialisasikan awal Desember kemarin, kata Robertson, memulihkan hak untuk diperiksa di depan hakim yang sudah dicabut oleh undang-undang.

Pembatalan kasus Hamdan berdasarkan aturan dalam undang-undang anti terorisme yang baru, dikecam oleh para pengacara di Centre for Constitusional Rights di New York. Para pengacara di lembaga ini, mewakili sejumlah tahanan Guantanamo.

Direktur Legal lembaga tersebut, Barbara Olshansky mengatakan, "Baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah negeri ini, sebuah pengadilan menahan seseorang yang mungkin telah dipenjara oleh pemerintah di sebuah tempat di mana hukum tidak berlaku." (ln/aljz)