Gubernur Hajja, Yaman : Mempelai Wanita 8 Tahun Itu Tidak Meninggal ; Kementerian Tetapkan Usia Nikah di 18 Tahun

nikah yamanMenteri HAM Yaman mengatakan dia akan menekankan  usia minimum pernikahan yang akan ditetapkan adalah usia  18 tahun , setelah adanya insiden kematian  seorang gadis muda yang terjadi pada malam pertama pernikahannya .

Mempelai wanita yang berusia delapan tahun itu dikatakan telah meninggal pekan lalu yang disebabkan adanya  pendarahan internal setelah hubungan seksual , setelah ia menikah dengan seorang pria berusia 40 tahun di provinsi timur laut dari Hajja .

Namun, Gubernur provinsi tersebut pada hari Sabtu membantah adanya laporan bahwa gadis itu  telah meninggal .

Huriya Mashhoor mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia ingin memberlakukan  kembali RUU pernikahan yang telah tertidur sejak tahun 2009 , yang menetapkan usia minimum untuk menikah pada usia 17 , dan mengubahnya untuk menaikkan usia ke 18 .

” Kami meminta untuk memperbaiki usia sah untuk menikah pada usia 18 , ” katanya .

Mashhoor berbicara sehari setelah pemerintah membentuk sebuah komite untuk menyelidiki laporan kematian gadis itu . Walaupun
Gubernur Provinsi Hajja mengatakan kepada kantor berita resmi SABA bahwa gadis itu masih hidup .

Ali al – Qaissi mengatakan ” gadis muda yang bernama Rawan Abdo Hattan masih hidup dan ia tinggal bersama keluarganya , dan pihak keluarganya menyangkal semua berita kematian gadis tersebut ” .

Namun dia menambahkan bahwa ” gadis muda tersebut  saat ini berada di sebuah pusat perlindungan sosial setelah menjalani tes fisik dan psikologis di rumah sakit umum “.

Catherine Ashton kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa mendesak pihak berwenang Sana’a pada hari Jumat untuk menyelidiki kasus tersebut ” tanpa penundaan dan mengadili semua yang bertanggung jawab atas kejahatan ini ” .

Human Rights Watch mengatakan pada Rabu bahwa 14 persen anak perempuan di Yaman sudah menikah sebelum usia 15 , dan 52 persen sebelum 18 , mengutip  data tahun 2006 dari PBB . (Aljazeera/Dz)