Surat kabar Inggris “The Guardian” mengatakan bahwa Undang-undang tentang Demonstrasi, yang ditetapkan oleh Presiden Sementara Mesir Adli Mansur pada hari Minggu lalu adalah pengekangan terhadap Kebebasan dan telah membawa Negara kembali ke era Husni Mubarak.
Dalam sebuah laporanya pada hari Senin, Surat kabar tersebut menunjukkan bahwa organisasi hak asasi manusia mengecam keras keputusan tersebut, dan menyatakan bahwa hal itu hanya akan membatasi kebebasan berkumpul, dan bahkan mungkin akan melarang semua jenis Demostrasi massa seperti yang telah memaksa mantan Presiden Husni Mubarak melepaskan Kekuasaannya.
Surat kabar tersebut memandang bahwa Undang-undang yang melarang demonstrasi pada tempat-tempat umum atau khusus hanya akan memberikan Hak bagi Polisi dan pihak keamanan untuk mencegahnya dengan kekerasan jika dianggap mengancam keamanan publik.
Surat kabar tersebut juga mengutip perkataan Jamal ‘id, Direktur Jaringan Arab untuk Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa ” Undang-undang tersebut telah mengembalikan Mesir ke era Mubarak lagi”. (hr/im)