Eramuslim – GRAND Mufti Arab Saudi sekaligus Kepala Dewan Cendekiawan Senior dan Departemen Riset Ilmiah dan Ifta, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah dalam keadaan luar biasa pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Dia mengatakan, sholat Idul Fitri dilaksanakan dua rakaat dengan melafalkan lebih banyak takbir dan tanpa pembacaan khotbah. Melansir Saudi Gazette, Senin (18/5/2020), Sheikh Abdul Aziz berujar bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan oleh masyarakat mampu dengan ketentuan harus didistribusikan sebelum hari Idul Fitri.
Dirinya juga mendesak para orangtua untuk menebar kebahagiaan bagi anak-anak dan keluarga mereka dengan membelanjakan harta lebih banyak untuk mereka yang berhak menerimanya.
Sementara itu, anggota Dewan Ulama Senior dan Komite Tetap Fatwa, Sheikh Abdul Salam Abdullah Al-Sulaiman menyebut bahwa sholat Idul Fitri dapat dilakukan secara individu atau berjamaah. Yaitu dimulai dengan 7 kali takbir pada rakat pertama sebelum membaca Al-Fatihah dengan keras dan kemudian membaca Surah Al-Qaf.