Anggota legislatif di Nashville berusaha mencegah syariah Islam menjadi hukum yang diakui di negara bagian itu, dengan mengajukan rancangan undang-undang "State Bill 1028".
Rancangan undang-undang itu disponsori oleh Senator Bill Ketron yang menilai syariah Islam digunakan untuk mempromosikan aksi-aksi kekerasan dan sebagai upaya untuk mengubah konstitusi negara AS dengan hukum Islam.
Menurut Ketron, para ektrimis Muslim menjadikan syariah Islam sebagai dasar untuk membenarkan aksi-aksi terorisme. Oleh sebab itu, ia mengajukan draft undang-undang 1028 yang menyatakan syariah Islam ilegal.
Imam Muslim di Islamic Center of Nashville, Mohammed Ahmed menolak pandangan Ketron. Syariah Islam, kata Imam Ahmed, ibarat buku petunjuk moral bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
"Syariah Islam mirip dengan 10 Perintah Tuhan (Ten Commandements) yang melarang orang mencuri, membunuh dan melarang berzinah," kata Imam Ahmed.
"Saya pikir, Anda atau Saya, atau siapa pun sepakat untuk tidak mencabut konsep tentang standar moral seperti itu. Kita membutuhkannya, apapun latar belakang ras, tradisi atau agama kita," tukasnya.
Imam Ahmed mengatakan, draft undang-undang 1028 dicetuskan karena rasa takut dan kesalahpahaman terhadap Islam. Para pencetus draft undang-undang itu, tambahnya, bingung dan mengait-kaitkan semua Muslim dengan kelompok ekstrim macam Al-Qaida.
Jika draft itu disetujui, pihak kejaksaan berhak mengindetifikasi kelompok-kelompok yang dianggap memberlakukan syariah Islam dan memcabut bantuan dana bagi kelompok tersebut.
Lebih lanjut Imam Ahmed menyatakan, meski memberlakukan syariah Islam, kaum Muslimin juga harus mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat ia tinggal.
Jadi, tuduhan bahwa ada upaya untuk mengubah konstitusi AS dengan hukum Islam, tidak beralasan. (ln/Isc/NewChannel5)