Gereja Katolik Gugat Pemerintah Malaysia

Tabloid The Herald milik komunitas Kantolik Malaysia dan gereja Katolik di negeri Jiran itu, akhirnya memutuskan untuk menggugat pemerintah Malaysia karena telah melarang tabloid dan komunitas Katolik menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhannya.

Seperti diberitakan, Kementerian Keamanan Dalam Negeri Malaysia telah mengeluarkan larangan bagi The Herald menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan dalam artikel-artikelnya. Pihak kementerian beralasan, kata "Allah" seharusnya tidak boleh digunakan oleh komunitas agama lain selain umat Islam.

Editor The Herald-tabolid yang terbit seminggu sekali-Pendeta Lawrence Andrew menilai larangan itu bertentangan dengan konstitusi dan kebebasan beragama. Untuk itu mereka mengajukan gugatan hukum terhadap menteri keamanan dalam negeri.

Gereja Evangelis Sabah, juga mengajukan gugatan hukum secara terpisah terhadap pemerintah Malaysia, atas larangan dan penyitaan buku-buku agama Kristen yang menggunakan kata "Allah."

"Keputusan yang menyatakan kata ‘Allah’ hanya untuk Muslim dan mengkatagorikannya sebagai isu keamanan serta melarang buku-buku yang menggunakan kata ‘Allah’ merupakan pelanggaran hukum, " kata kuasa hukum gereja, Lim Heng Seng seperti dilansir AFP.

Menurut Pastor Jerry Dusing, otoritas pemerintah Malaysia menyita sekitar tiga kotak buku-buku pendidikan untuk anak-anak dari pihak gereja karena buku-buku itu menggunakan kata "Allah."

Dusing mengatakan, pejabat pemerintah yang menyita buku-buku beralasan bahwa penggunaan kata "Allah" oleh umat Kristiani akan membingungkan dan menimbulkan kontroversi di kalangan Muslim. Padahal, sambung Dusing, umat Kristiani di Malaysia sudah sejak dulu telah menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan dalam misa-misa gereja.

"Kata ‘Allah’ adalah kata untuk Tuhan yang digunakan dalam alkitab berbahasa Arab dan digunakan pula dalam alkitab berbahasa Arab modern. Kata ‘Allah’ sudah secara luas digunakan oleh umat Kristiani di Mesir, Libanon, Irak, Indonesia dan negara-negara lainnya di dunia, " ujar Dusing.

Ia menambahkan, lewat gugatan itu, gereja ingin meminta pengadilan untuk melindungi hak-hak umat Katolik untuk menggunakan kata "Allah" dan hak untuk mempublikasikan artikel-artikel dengan menggunakan kata itu. (ln/iol)