Eramuslim – Gambia melaporkan Myanmar ke Pengadilan Tinggi PBB atas tuduhan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Gambia meminta Internatinal Court of Justice (ICJ) segera bertindak untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan Myanmar.
Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Gambia, Abubacarr Marie Tambadou mengatakan bahwa dunia internasional tidak boleh diam. Menurutnya, kekerasan terhadap Muslim Rohingya sudah masuk dalam fase darurat kemanusiaan.
“Kami mengirim pesan yang jelas ke Myanmar dan seluruh komunitas internasional, bahwa dunia tidak boleh diam dalam menghadapi kekejaman mengerikan yang terjadi. Sangat memalukan jika tidak melakukan apa-apa saat genosida berlangsung tepat di depan mata kita sendiri,” ungkapnya dilansir AP News.
Militer Myanmar memulai mengkampanyekan gerakan melawan Rohingya pada Agustus 2017. Lebih dari 700 ribu Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menyelamatkan diri.
Myanmar diduga melakukan kampanye pembersihan etnis dengan cara pembunuhan massal, pemerkosaan, dan membakar pemukiman Rohingya.
Tambadou mengatakan, Gambia tergerak untuk menyeret Myanmar ke pengadilan PBB karena berang melihat genosida yang terjadi. Ia berpendapat, genosida adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan di era saat ini.
“Gambia mengambil tindakan ini untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas genosida yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Rohingya. Ini juga untuk menegakkan dan memperkuat norma global melawan genosida yang mengikat semua negara,” katanya. (gt)