DR. Sayed Imam, pendiri Organisasi Tanzim Jihad Mesir, menghimbau kepada organisasinya agar berhati-hati dalam merespon sebuah fatwa, terutama fatwa yang berisi ajakan jihad.
“Jangan mempercayai orang-orang yang mengajak perang melawan orang asing. Karena orang yang mengajak hal itu bukanlah ahli fiqih dalam agama. Jangan tertipu dengan dalil-dalil mereka yang mengutip ayat dan hadits, ” ujarnya.
Menurut Sayed Imam, orang yang mengeluarkan ajakan perang terhadap orang asing itu mengubah-ubah perkataan tidak pada tempatnya, dan melakukan istidlal (pengambilan dalil) dengan cara yang keliru. Degan demikian apa yang mereka serukan itu adalah seruan yang keliru dengan dalil yang tidak benar.
Lalu, siapakah pihak yang berhak mengeluarkan fatwa ajakan berjihad? Dan kepada siapa ajakan itu disampaikan?
Syaikh Jamal Quthb, salah satu ulama besar Al-Azhar Kairo Mesir, mengatakan bahwa perintah jihad hingga dalam bentuk perang harus merupakan hasil kesimpulan dari Forum Kajian Fiqih yang terdiri dari para ulama yang berkapasitas mujtahid, tepercaya, bahwa mereka mempunyai posisi yang dikenal dalam hati umat Islam.
“Hanya mereka sajalah yang berhak mengeluarkan fatwa semacam ini. Dengan syarat agar memang para ulama itu telah terbukti sikapnya yang adil dan menjaga diri dari berbagai kesalahan, tidak takut kepada penguasa. Tidak merupakan hak individu untuk menyerukan perang, ” ujarnya.
Perkatan Quthb itu juga menanggapi perkatan Sayed Imam yang dianggap bertentangan dengan sikapnya. Sayed Imam adalah orang pertama yang menyerukan jihad melawan pemerintahan Muslim, dan mewajibkan jihad dengan sejumlah dalil. Seharusnya, Sayed Imam lebih dulu mengaku keliru dengan pendapatnya dahulu sehingga perkataannya baru bisa didengarkan.
Sementara DR. Hamid Abu Thalib, dekan Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Al-Azhar mengatakan bahwa orang-orang yang layak mengeluarkan fatwa tentang jihad adalah para ulama yang memang telah memiliki sejumlah perangkat ilmu, dan memang telah diakui kredibilitas ilmunya untuk mengeluarkan fatwa itu.
Menurut Abu Thalib, tidak boleh seseorang yang belum memperoleh persyaratan fatwa berani melontarkan fatwa untuk jihad atau lainnya. “Fatwa Jihad yang diserukan oleh Sayed Imam dahulu telah menyebabkan kekacauan dalam umat Islam dan menjerumuskan kaum Muslimin ke dalam fitnah internal, ” ujar Abu Thalib.
Ia melanjutkan, “Jika orang yang sakit tidak boleh mendapatkan resep obat kecuali dari dokter yang memang sudah memiliki keahlian dalam penyakit itu, bagaimana mungkin sekedar orang yang memperoleh jenjang diploma dibolehkan mengeluarkan fatwa. Khususnya fatwa tentang jihad. ” (na-str/iol)