Firaun semakin menjadi di Mesir…, walaupun adanya kecaman internasional sudah mulai menentang terhadap keputusan pengadilan Mesir pada hari Senin , 24 Maret yang menetapkan hukuman mati terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin , putusan itu dianggap sebagai hukuman mati massal dalam sejarah modern ..
Dari mereka yang dihukum mati , 153 terdakwa telah berada dalam tahanan dan sisanya masih dalam pelarian , kata sumber tersebut .
Termasuk yang didakwa hukuman mati adalah, pimpinan umum Ikhwanul Muslimin , Dr Mohamed Badee ` dan Mohamed Saad El – Katatni , pemimpin partai Kebebasan dan Keadilan , sayap politik Ikhwanul Muslimin.
” Ketika sidang dimulai pada hari Sabtu dan terlihat hanyalah sidang prosedural , dan hakim sama sekali tidak mendengarkan setiap pengacara atau saksi dan bahkan tidak memanggil satupun terdakwa untuk membela diri mereka sendiri, ini adalah sekelompok pengadilan preman dan bukan lembaga peradilan , ” ujar Walid , seorang kerabat dari salah satu terdakwa , kepada Reuters melalui telepon .
Tuduhan terhadap Ikhwanul Muslimin didakwa dengan aksi kekerasan , menghasut , pembunuhan , menyerbu kantor polisi , menyerang masyarakat dan merusak aset publik dan swasta.
Setelah pernyataan keputusan hakim, anggota keluarga terdakwa berdiri di luar gedung pengadilan sambil berteriak , keberatan dengan putusan , dan menganggap sebagai hukuman mati massal terbesar dalam sejarah modern Mesir . .
Keputusan pengadilan ini diduga untuk menyambut Abdel Fattah al – Sisi untuk menyatakan pencalonannya dalam pemilihan presiden mendatang. Sisi diperkirakan dan diatur untuk menang mutlak.
” Ini adalah kasus tercepat dalam pengadilan sejauh ini untuk dijatuhi hukuman mati, dan terbesar dalam sejarah peradilan , ” kata pengacara Nabil Abdel Salam , yang membela beberapa pemimpin Ikhwanul termasuk Mursi .
Putusan itu dikirim ke mufti besar Mesir , sebuah otoritas keagamaan tertinggi Mesir , untuk dipertimbangkan , kata sumber peradilan . walaupun apapun keputusan mufti itu tidak mengikat dan tidak akan mempengaruhi hasil peradilan.
Kementerian luar negeri membela hasil pengadilan , dan mengatakan bahwa hukuman telah dikeluarkan oleh pengadilan yang independen dan cermat tehadap kasus ini ” . (Oi.net/KH)