Firaun Semakin Menjadi di Mesir, 529 Anggota Ikhwan Didakwa Hukuman Mati

sisi fiaurFiraun semakin menjadi di Mesir…, walaupun adanya kecaman internasional sudah mulai menentang  terhadap keputusan  pengadilan Mesir pada hari Senin , 24 Maret yang menetapkan hukuman mati terhadap  529 anggota Ikhwanul Muslimin  , putusan itu dianggap sebagai  hukuman mati massal dalam sejarah modern ..

Dari mereka yang dihukum mati , 153 terdakwa telah berada dalam tahanan dan sisanya masih  dalam pelarian , kata sumber tersebut .

Termasuk yang didakwa hukuman mati adalah, pimpinan umum  Ikhwanul Muslimin , Dr Mohamed Badee ` dan Mohamed Saad El – Katatni , pemimpin partai Kebebasan  dan  Keadilan , sayap politik Ikhwanul Muslimin.

” Ketika sidang dimulai pada hari Sabtu dan terlihat hanyalah sidang prosedural , dan hakim sama sekali tidak mendengarkan setiap pengacara atau saksi dan bahkan tidak memanggil satupun terdakwa untuk membela diri mereka sendiri, ini adalah  sekelompok pengadilan preman dan bukan lembaga peradilan , ” ujar Walid , seorang kerabat dari salah satu terdakwa , kepada Reuters melalui telepon .

Tuduhan terhadap Ikhwanul Muslimin didakwa dengan aksi  kekerasan , menghasut , pembunuhan , menyerbu kantor polisi , menyerang masyarakat dan merusak aset  publik dan swasta.

Setelah pernyataan keputusan hakim, anggota keluarga terdakwa berdiri di luar gedung pengadilan sambil berteriak , keberatan dengan putusan , dan menganggap sebagai hukuman mati massal terbesar  dalam sejarah modern Mesir . .

Keputusan pengadilan ini diduga untuk menyambut   Abdel Fattah al – Sisi untuk menyatakan pencalonannya dalam pemilihan presiden mendatang. Sisi  diperkirakan dan diatur untuk  menang mutlak.

” Ini adalah kasus tercepat dalam pengadilan sejauh ini untuk dijatuhi hukuman mati, dan  terbesar dalam sejarah peradilan , ” kata pengacara Nabil Abdel Salam , yang membela beberapa pemimpin Ikhwanul termasuk Mursi .

Putusan itu dikirim ke mufti besar Mesir , sebuah otoritas keagamaan tertinggi Mesir , untuk dipertimbangkan , kata sumber peradilan . walaupun apapun keputusan  mufti itu tidak mengikat dan tidak akan mempengaruhi hasil peradilan.

Kementerian luar negeri membela hasil pengadilan  , dan mengatakan bahwa hukuman telah  dikeluarkan oleh pengadilan yang independen dan  cermat tehadap kasus ini ” . (Oi.net/KH)