Fatwa Ulama Inggris: Tenaga Medis Covid-19 Boleh tak Puasa

Fatwa tersebut menjabarkan: jika memungkinkan untuk berpuasa tanpa membahayakan nyawa pasien, misalnya, apabila cuti tahunan dapat diambil dan rumah sakit memiliki staf yang memadai, maka harus dipertimbangkan, dan jika tidak mendapatkan cuti selama sebulan penuh maka ambilah sebanyak mungkin hari.

Pilihan lain untuk dipertimbangkan adalah shift yang lebih sedikit atau shift malam jika memungkinkan. Untuk Inggris, mungkin pilihan ini sedikit tidak relevan karena malam cenderung lebih singkat, namun demikian semua opsi alternatif harus dipertimbangkan.

Namun jika tidak mungkin untuk berpuasa karena kemungkinan besar dehidrasi dan haus dalam tahapan ekstrim bersamaan dengan resiko membuat kesalahan klinis pada pasien yang berpotensi mempengaruhi kehidupannya maka puasa dapat ditunda pada tanggal selanjutnya. Ini adalah bentuk penilaian dalam tingkatan pribadi berdasarkan kesehatan sendiri namun pada saat yang sama tetap mengingat kewajiban merawat pasien.

Keputusan apapun yang diambil harus disesuaikan dengan kegiatan sehari-hari. Jika tidak begitu yakin dengan kemampuan untuk berpuasa atau lebih memungkinkan untuk berpuasa di lain hari, sebagai contoh, apabila shift seorang sedang tidak sibuk atau ketika shift seorang tersebut hanya dalam jangka pendek, maka harus tetap mencoba untuk berpuasa. Namun jika tidak mampu untuk melanjutkan, maka puasa tersebut dapat dibatalkan dan diganti pada hari lain tanpa adanya hukuman.

Demikian juga, apabila mendapatkan hari libur atau hari dimana anda tidak dibutuhkan di rumah sakit, maka tetap wajib berpuasa pada hari-hari tersebut.(jk/rol)