Fatwa Syaikh Al-Qaradhawi Tentang Minuman Beralkohol, Picu Kontroversi di Qatar

Ulama bertaraf internasional Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi membantah fatwa yang dikeluarkannya membolehkan umat Muslim mengkonsumsi minuman beralkohol. Pernyataan resmi kantor Al-Qaradhawi menegaskan, fatwa Syaikh Al-Qaradhawi tidak membolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi bahkan sesuatu yang memabukkan.

Persoalan ini mencuat ketika pekan lalu Al-Qaradhawi menyatakan bahwa mengkonsumsi minuman dengan kadar alkohol rendah, yang berasal dari proses alamiah berupa fermentasi tidak melanggar ajaran Islam. Al-Qardhawi yang mengetuai Asosiasi Ulama Internasional mengeluarkan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan dari lembaga Qatari Standards and Specifications Auto (QSSA) tentang boleh atau tidaknya mengkonsumsi minuman dengan kadar alkohol 0, 05 persen dari proses fermentasi.

Pernyataan dari Al-Qaradhawi menegaskan bahwa persentase tersebut bukan disebutkan oleh Al-Qaradhawi, tapi oleh pihak QSSA. "Al-Qaradhawi menetapkan persyaratan itu, khususnya pada minuman yang diolah secara alamiah lewat fermentasi dan bukan olahan pabrik, dengan kadar yang sangat kecil, " demikian pernyataan yang dirilis kantor Al-Qaradhawi.

Direktur QSSA Muhammad Saif al-Kuwari mengatakan, "Persentase kandungan etil alkohol yang berasal dari proses fermentasi merupakan sesuatu yang normal terjadi di semua jenis buah-buahan." Al-Kuwari mengaku, selama ini banyak menerima telepon dan pertanyaan dari publik tentang boleh atau tidaknya mengkonsumsi minuman beralkohol dengan persentase yang ditetapkan QSSA.

Fatwa yang dikeluarkan al-Qaradhawi memicu pro dan kontra serta kritik dari beberapa koran di Qatar, karena dianggap mendorong Muslim untuk minum minuman keras. "Fatwa itu akan membuka pintu bagi mereka yang ingin mengkonsumsi minuman keras dengan kadar alkohol rendah, dengan alasan al-Quran dan Sunah tidak menentukan kadar yang dibolehkan atau tidak, " tulis Abdullatif al-Mahmud, editor harian Ash-Sharq.

Ash-Sharq mendesak Al-Qardhawi untuk lebih menjelaskan fatwanya itu, karena khawatir fatwa itu akan dimanfaatkan atau disalahtafsirkan oleh sekelompok orang.

Namun pernyataan kantor Al-Qaradhawi mengatakan, kekhawatiran fatwa itu akan disalahtafsirkan oleh sebagian orang, tidak bisa menjadi alasan untuk meminta para ulama memberikan klarifikasi soal aturan minuman keras dalam Islam. "Orang-orang yang memang suka mengkonsumsi minuman keras tidak menunggu fatwa atau nasehat dari para ulama. Mereka sudah tahu bahwa mereka telah melanggar larangan Allah, " demikian pernyataan dari kantor Al-Qaradhawi. (ln/iol)