Seorang profesor bidang studi Islam di Turki memicu kontroversi, setelah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh sholat hanya tiga kali dalam sehari, dan bukan lima kali asalkan memperbanyak doa.
Fatwa itu dikeluarkan oleh Profesor Muhammad Nour Dugan, dan ia mendapat dukungan dari sejumlah profesor bidang hukum Islam lainnya, sehingga menimbulkan perdebatan yang panas di media massa Turki.
Para cendekiawan Islam yang mendukung fatwa tersebut antara lain Dr. Ali Kusa. Ia beralasan, Nabi Muhammad Saw dalam kasus-kasus khusus menggabungkan dua waktu sholat.
Namun alasan itu ditolak oleh ulama Dr. Ahmed al-Kabisi yang juga menolak fatwa yang membolehkan sholat hanya tiga kali dalam sehari. Al-Kabisi menyatakan, al-Quran dan Nabi Muhammad Saw menekankan agar umat Islam harus sholat lima waktu dalam sehari.
"Menggabungkan dua waktu sholat dibolehkan, tapi hanya dalam kondisi yang darurat, " kata al-Kabisi seraya menambahkan bahwa Nabi Muhammad Saw sendiri hanya melakukannya sekali sepanjang hayatnya.
Al-Kabisi menilai fatwa tersebut merupakan pendekatan agama yang aneh dan menyalahi kelonggaran yang diberikan Islam dalam kasus-kasus darurat. (ln/alarby)