Fatwa Nyeleneh Lembaga Fatwa Mesir : Murtad Hukumnya Bergabung dengan ISIS

mesirulamaLembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta al-Masriyyah) mengeluarkan fatwa haram untuk bergabung dengan anggota Jaringan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang mereka sebut sebagai milisi Takfiri, dan menyebut  ISIS merupakan organisasi yang merusak negara dan mencoreng Islam.

Darul Ifta al-Masriyyah itu mengeluarkan fatwa haram bagi siapa saja untuk bergabung dengan ISIS.

Fatwa haram itu dikeluarkan pada Sabtu, (14/06), dan menyebut ISIS telah menghancurkan citra Islam sebagai agama yang penuh damai, toleransi, dan cinta kasih. 

“Mereka bukan perwakilan muslim. Mereka hanya kelompok sakit hati yang berusaha menghancurkan sebuah negara,” kata salah satu mufti Ibrahim Negim, menukil laporan sis.gov.eg.

Negim menyerukan seluruh umat Islam menyerang pemikiran ekstremis ISIS dan kelompok radikal lainnya dan salah salah satu upaya adalah dengan tidak mengikuti jejak mereka (ISIS).

Selain itu, mereka yang ikut dalam kelompok ISIS dinyatakan bukan muslim alias murtad, dan berdosa sebab melanggar fatwa mufti. 

“ISIS dan organisasi-organisasi radikal lainnya telah sesat dalam menggali dalil-dalil syariat, menyimpang dalam memahami al-Quran dan hadis, memelintir teks keagamaan demi membenarkan sikap dan aksi-aksi berdarah mereka, tak segan-segan menumpahkan darah hamba Allah, dan mengeluarkan fatwa-fatwa aneh dan munkar demi membenarkan metode Takfiri yang telah menghasilkan kerusakan di muka bumi,” tandasnya. Islam times. (WartaMuslim*/xco)