Fakta Terkini Aksi Brutal Penembakan di Masjid New Zealand

Berikut fakta-fakta terkini terkait aksi teror ini:

Pelaku Teror Dijerat Dakwaan Pembunuhan

Tarrant telah dihadirkan dalam persidangan di Christchurch pada Sabtu (16/3) waktu setempat dan didakwa atas pembunuhan. Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern menyebut Tarrant sebagai ‘pelaku utama’. Dakwaan yang dijeratkan terhadap Tarrant masih bisa bertambah.

Kepolisian Selandia Baru meyakini Tarrant melakukan penembakan brutal di dua masjid — Masjid Al Noor dan Masjid Linwood — pada Jumat (15/3) waktu setempat.

Kedua masjid diketahui hanya berjarak 7 menit jika ditempuh dengan mobil. Aksi keji Tarrant yang menewaskan 49 orang itu dilakukan dalam kurun waktu 36 menit.

Pengadilan setempat menyatakan Tarrant akan ditahan hingga April mendatang.

Pelaku Mendapatkan Senjatanya Secara Legal 

PM Adern menyatakan bahwa Tarrant mendapatkan senjata-senjata yang dipakainya dalam teror di Christchurch secara legal. Izin kepemilikan senjata api didapatkan Tarrant sejak November 2017.

Dalam aksi kejinya, Tarrant disebut menggunakan lima senjata api, termasuk dua senapan semi-otomatis dan dua shotgun. Satu pucuk senapan patah (lever action) juga disita dari Tarrant.

Menindaklanjuti fakta itu, PM Ardern bersumpah mengubah aturan kepemilikan senjata api di negaranya. “Undang-undang senjata api kita akan berubah,” tegas PM Ardern, tanpa menjelaskan lebih lanjut seperti apa perubahan yang akan dilakukan.