Jaksa penuntut umum Mesir memanggil Mohammad Mursi ke pengadilan pada hari Minggu atas tuduhan melakukan penghasutan kekerasan, kantor berita pemerintah melaporkan.
Jaksa penuntut, Hesham Barakat, memanggil Mursi dan 14 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya ke pengadilan pidana atas tuduhan “melakukan tindakan kekerasan, dan menghasut pembunuhan dan melakukan premanisme,” lapor kantor berita negara, menurut Reuters.
Dakwaan ini terkait dengan kekerasan di luar istana presiden pada Desember lalu, menurut laporan Reuters.
Mursi juga sedang diperpanjang kasusnya atas pelariannya dari penjara di tahun 2011 pada saat terjadinya pemberontakan terhadap Hosni Mubarak. Ia dituduh melakukan pembunuhan dan bersekongkol dengan kelompok Hamas Palestina , meskipun tidak ada tuduhan resmi yang dibawa dalam kasus itu.
Sementara itu, Ikhwanul Muslimin Mesir kembali menyerukan protes nasional, mendesak orang untuk turun ke jalan melawan pemerintah yang didukung militer, dilaporkan The Associated Press.
Dalam pesan rekaman video yang disiarkan di Al-Jazeera, tokoh Ikhwan Essam el Erian-menyerukan rakyat untuk bangkit kembali melawan rezim militer berdarah. (Arby/KH)