Enam imam Muslim di Amerika Serikat akhirnya mengajukan gugatan hukum terhadap maskapai penerbangan Northwest Airline-perusahaan penerbangan terbesar kelima di AS-atas perlakuan tidak menyenangkan dan diskriminatif yang dilakukan perusahaan itu.
"Kami dipermalukan dan diperlakukan seolah-olah kami penjahat, " kata Didmar Faja, salah seorang imam dalam keterangannya seperti dikutip surat kabar The Washington Post, Rabu (14/3).
Gugatan ini berawal ketika keenam imam itu melakukan perjalanan dari Minnesota ke Phoenix pada bulan November 2006, dengan menggunakan jasa penerbangan Northwest Airline. Para imam itu memiliki tiket dengan nomor penerbangan 300, sudah melewati tempat pemeriksaan penumpang dan bersiap-siap menuju pintu keberangkatan.
Setelah sempat menunaikan sholat, mereka naik ke pesawat. Tapi sesampainya di dalam pesawat, keenam imam itu disuruh turun, tangan mereka diborgol dan ditahan di bandara untuk dimintai keterangan selama lebih dari enam jam. Tindakan itu dilakukan atas pengaduan sejumlah penumpang yang merasa curiga melihat keenam imam tersebut.
Setelah diinterogasi dan kecurigaan tidak terbukti, keenam imam tersebut dilepaskan. Karena sudah ketinggalan pesawat, mereka terpaksa membeli tiket baru, tapi ditolak oleh Northwest Airline dan maskapai penerbangan lainnya.
Gugatan hukum mereka menyebutkan secara khusus bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap keenam imam itu.
"Gugatan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa janji-janji perlakuan setara yang dilontarkan pemerintah federal dan undang-undang anti diskriminasi bukan jaminan bagi orang-orang yang terlihat sebagai seorang Muslim, " demikian bagian isi gugatan tersebut.
Disebutkan pula dalam gugatan itu, para pegawai di perusahaan penerbangan, penumpang dan pihak bandara sudah "semena-mena, ceroboh, mengabaikan privasi dan integritas, memfitnah dan membuat laporan palsu terhadap para imam untuk membenarkan tindakan mereka.
Gugatan itu mendapat dukungan dari organisasi Council on American-Islamic Relations (CAIR), yang juga mensponsoroi keterangan pers mengenai gugatan tersebut. CAIR menyatakan, gugatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa persamaan hak dan perlakuan diterapkan untuk semua warga negara AS.
"Gerakan panjang untuk lebih menegakkan hak-hak sipil di negara ini, tidak boleh mundur hanya karena ketakutan pasca peristiwa 11 September dan stereotipe, " tukas Nihad Awad, Direktur CAIR.
"Ketika hak seseorang dikebiri, itu artinya hak asasi semua rakyat AS terancam, " sambungnya.
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Northwest Airline Andrea Rader mengatakan, "Saya belum melihat gugatan ini, maka saya tidak punya komentar saat ini. Saya akan katakan bahwa kami mendukung tindakan yang dilakukan oleh kru kami. "
Ia menegaskan, apa yang dilakukan krunya terhadap keenam imam itu tidak ada kaitannya dengan agama. "Tapi masalah perilaku dalam pesawat yang membuat kru kami mengambil keputusan untuk menurunkan penumpang. Dan keputusan itu ada dalam aturan hukum yang ada, " lanjut Rader.
Kasus seperti yang dialami keenam imam tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Pada 17 Januari lalu, Northwest Airline menyatakan permohonan maafnya karena sudah melarang 40 Muslim AS yang baru pulang dari ibadah haji, masuk ke pesawat.
Di AS, kasus-kasus ini memicu tuntutan agar dibuat peraturan baru terhadap perilaku diskriminatif bernuansa ras dan agama. (ln/iol)