Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak non-Muslim yang berada di wilayah kerajaan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa selama bulan suci Ramadhan, dengan tidak makan secara terbuka atau menghadapi konsekuensi serius termasuk hukuman dideportasi.
“Para ekspatriat non-muslim di negeri ini harus menghormati perasaan umat Islam dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat umum, termasuk di jalan dan tempat kerja,” kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Kantor Berita Saudi, menambahkan bahwa pelanggar akan mendapat hukuman dideportasi atau dipecat.
Kementerian itu mengatakan bahwa makan dan minum secara terbuka di tempat umum dianggap memalukan bagi umat Islam.
“Menjadi warga non-Islam tidak membebaskan seorang ekspatriat dari tidak menghormati serta tidak memiliki pengertian terhadap perasaan umat Islam dan simbol Islam negeri ini.”
Larangan makan dan minum di tempat umum akan berlangsung hingga 18 Agustus mendatang yang menandai hari terakhir puasa Ramadhan jika puasa tahun ini adalah 30 hari.(fq/aby)