Dituduh Rencanakan Serangan ke Basis Militer AS, Dua Muslim Ditangkap

Departemen Kehakiman AS mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dua lelaki muslim bernama Abu Khalid Abdul Latif dan Walli Mujahidh pada Rabu (22/6) malam, karena dicurigai merencanakan serangan ke sebuah basis militer di Seatlle.

Agen-agen intelijen AS sudah memantau aktivitas Abdul Latif dan Muhajidin sejak awal bulan Juni, berdasarkan laporannya seseorang yang identitasnya dirahasiakan. Orang tersebut melaporkan bahwa kedua lelaki muslim itu dibujuk untuk membantu melakukan serangan dan memasok senjata api. Orang yang memberikan informasi tersebut, kemudian sepakat untuk bekerjasama dengan agen-agen intelijen AS.

"Kami bisa menggagalkan rencana yang sangat nyata dan mengerikan ini, karena seseorang berani maji dan melaporkannya pada penegak hukum," kata jaksa Jenny Durkin.

Salah satu bukti yang disodorkan jaksa adalah sebuah rekaman video yang memperlihatkan Abdul Latif–warga Seattle–dan Mujahidh–warga Los Angeles–sedang membahas rencana serangan ke Military Entrance Processing Station (MPES) di East Marginal Way, Seattle. MPES adalah sebuah gedung dimana di dalamnya terdapat warga sipil, anggota militer dan tempat penitipan anak.

Menurut keterangan Departemen Kehakiman, kedua lelaki muslim itu berencana menggunakan granat dan senjata mesin dalam melakukan serangan ke tempat itu. Tadinya, masih kata Departemen Kehakiman, Abdul Latif dan Mujahidh berencana untuk menyerang basis militer Lewis-McChord, tapi kemudian mengubah targetnya.

Sementara itu, Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional Todd Hinnen dalam rilisnya menyatakan bahwa kedua lelaki muslim itu terdorong merencanakan serangan karena ideologi kekerasan dan ekstrim yang dianutnya. "Ancaman itu berhasil digagalkan dengan upaya berbagai pihak, pemerintahan federal, negara dan aparat penegak hukum setempat yang tergabung dalam Gugus Tugas Bersama Anti-Terorisme FBI," ujar Hinnen.

Departemen Kehakiman mengenakan sejumlah dakwaan pada Abdul Latif, 33 dan Mujahidh, 32, antara lain dakwaan konspirasi untuk membunuh prajurit dan pegawai pemerintahan negara AS, konspirasi penggunaan senjata pemusnah massal (granat) dan dakwaan berupa kepemilikan senjata api untuk melakukan kejahatan kekerasan. Abdul Latif juga dikenai dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Jika dakwaan ini terbukti, kedua lelaki muslim itu terancam hukuman penjara seumur hidup. (kw/MYNorthwest)