Dua Ibu Muslim Menangkan Gugatan di Pengadilan Swedia

Pengadilan Swedia memenangkan gugatan dua ibu Muslim terhadap pengelola kolam renang di kota Gothenburg yang telah melarang mereka masuk ke area kolam renang karena mengenakan busana Muslimah.

Dalam keputusannya, pengadilan mengatakan, setelah meneliti ikhwal kasus ini, mereka punya alasan untuk merasa yakin bahwa kedua muslimah itu telah diperlakukan diskriminatif, ketika mereka dipaksa mengganti busana muslimnya.

Kejadian itu dialami Houda Morabet dan Hayal Eroglu pada April 2004 dalam dua kesempatan berbeda. Petugas penjaga keselamatan kolam renang melarang kedua ibu itu masuk ke area kolam renang, padahal mereka tidak berniat berenang dan hanya ingin menemani anak-anak mereka yang akan berenang.

Morabet dan Eroglu mengenakan celana panjang, T-shirt lengan panjang dan jilbab. Oleh petugas kolam renang meminta keduanya keluar area kolam renang, kecuali jika mereka mau mengganti busana yang dipakai.

Di pengadilan, para petugas keselamatan kolam renang beralasan bahwa pengunjung yang tidak ikut berenang harus menggunakan kaos pendek dan celana pendek dan busana yang dikenakan oleh kedua ibu Muslim tadi dianggap akan menghambat petugas dalam memberikan bantuan, jika diperlukan.

Tapi menurut pengadilan, dua muslimah itu telah diperlakukan sedemikian rupa sehingga membuat keduanya merasa tidak nyaman. Pengadilan juga menyatakan bahwa Gothenburg gagal membuktikan bahwa tindakan menyuruh dua muslimah mengganti busana muslimnya, tidak melanggar undang-undang di negeri itu.

Untuk itu pengadilan memerintahkan kota Gothenburg membayar ganti rugi pada kedua muslimah itu, masing-masing sebesar 20.000 kronor atau sekitar 3.126 dollar. (ln/iol)