Eramuslim – DPR Amerika Serikat mendukung RUU yang menyerukan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas penindasan minoritas Muslim Uighur.
Perhitungan suara pada Rabu (27/5) menunjukkan, sebanyak 413 kursi mendukung, sementara satu menentang. Angka mayoritas tersebut sangat jarang terjadi di DPR yang dipimpin oleh Demokrat.
Karena RUU tersebut sudah disahkan Senat, maka draft akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump sehingga bisa menjadi UU.
“Hari ini, dengan undang-undang yang sangat bipartisan ini, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk melawan pelanggaran HAM Beijing yang mengerikan terhadap kaum Uighur,” ujar Ketua DPR Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.
RUU tersebut memang berisi seruan agar pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China.
Ada pun salah satu target dari pemberlakuan sanksi tersebut adalah Sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo. Ia adalah salah satu anggota Politbiro China yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat terhadap komunitas Uighur.
“Kongres mengirim pesan yang jelas bahwa pemerintah China tidak dapat bertindak dengan impunitas,” ujar Senator Republik Marco Rubio.
Dengan disahkannya RUU tersebut, hubungan antara AS dan China menjadi semakin buruk. Khususnya di tengah ketegangan yang terjadi karena pandemik Covid-19.
Sebelumnya, PBB memperkirakan, lebih dari satu juta Muslim Uighur ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. China sendiri menyangkal telah memberikan perlakuan buruk dan berdalih bahwa kamp-kamp tersebut digunakan untuk pelatihan kejuruan. (Rmol)