Dokter Jerman Divonis Bersalah karena Tolak Terima Pekerja yang Berjilbab

Sebuah pengadilan Jerman memutuskan bersalah terhadap seorang dokter gigi yang mengaku dirinya menolak untuk mempekerjakan seorang wanita Muslim karena wanita itu menolak untuk melepas jilbab, juru bicara pengadilan mengatakan Kamis kemarin (18/10).

“Dokter gigi telah melanggar hukum karena ia menolak seorang pekerja hanya karena dia tidak ingin melepas jilbabnya,” kata juru bicara pengadilan industri Berlin.

Langkah itu melawan undang-unadang non-diskriminasi, ia menambahkan.

Dia mengatakan pengadilan telah memerintahkan dokter gigi untuk membayar denda sebesar 1.500 euro ($ 1.966) kepada wanita muda berjilbab yang melamar pekerjaan sebagai asisten praktiknya.

Surat kabar Tagesspiegel mengatakan keputusan, yang dilakukan pada bulan Maret tetapi baru dilaporkan pada hari Kamis kemarin, adalah yang pertama, dan pengadilan telah bersikeras jilbab bukan sesuatu yang opsional tapi ekspresi keyakinan agama, yang tidak terpengaruh oleh fakta sebagian Muslimah memilih untuk tidak memakainya .

Pada sidang, dokter gigi telah mengakui wanita itu memenuhi syarat untuk posisi kerja tetapi berpendapat penolakannya untuk mempekerjakan si wanita dalam upaya untuk netralitas agama.

Kantor federal yang menentang tindak diskriminasi menyambut keputusan tersebut.

“Ini jelas mengatakan bahwa perempuan tidak dapat didiskriminasi dalam akses mereka terhadap pekerjaan karena keyakinan agama mereka,” kata kepala kantor federal, Christine Lueders, dalam sebuah pernyataan tertulis.

Jilbab telah menjadi subyek dalam beberapa tahun terakhir dan perdebatan politik yang panas di Jerman, rumah bagi sekitar empat juta Muslim dan komunitas Turki terbesar di luar Turki.(fq/afp)