Pengadilan Pusat Kriminal di kota Baghdad menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada Muntazer al-Zaidi, wartawan Irak yang melemparkan sepatunya ke Presiden AS George W. Bush saat memberikan keterangan pers di kota Baghdad pada 14 Desember 2008 lalu.
Majelis hakim menyatakan al-Zaidi-yang bekerja untuk stasiun televisi Al-Baghdadiya-bersalah meski dalam pembelaannya al-Zaidi menolak tuduhan telah menghina kepala negara asing.
Hakim Abdulamir Hassan al-Rubaie menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan pertimbangan usia al-Zaidi yang masih muda dan ini adalah kasus hukum pertama al-Zaidi.
Al-Zaidi datang ke pengadilan di kota Baghdad hari Kamis kemarin dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sekitar dua ratus orang, terdiri dari wartawan yang meliput, kuasa hukum dan kerabat al-Zaidi memenuhi ruangan persidangan sambil berdiri karena tidak disediakan kursi di ruang pengadilan.
Al-Zaidi mengatakan bahwa ia tidak bersalah, tindakan yang dilakukan terhadap Presiden Bush adalah reaksi yang wajar seperti reaksi warga Irak lainnya. Dalam insiden 14 Desember lalu, al-Zaidi melempar sepatunya ke arah Bush sambil berkata "ini ciuman perpisahan, anjing kau!". Sayangnya, sepatu yang dilempar al-Zaidi luput mengenai Bush yang ketika itu didampingi PM Irak Nouri al-Maliki. Al-Zaidi langsung diringkus dan dijebloskan ke penjara. Ia mengaku mengalami siksaan fisik saat dalam tahanan.
Setelah hakim membacakan vonisnya, ruang sidang riuh dengan teriakan ketidakpuasan. "Ini pengadilan Amerika … keparat," teriak beberapa keluarga al-Zaidi. Saudara lelaki al-Zaidi, Uday mengkritik vonis pengadilan yang disebutnya bermotifkan politik.
"Ini sebuah pengadilan politik. Muntazer diperlakukan sebagai tawanan perang dan bukan sebagai tahanan biasa. Keputusan ini merupakan keputusan dari kantor perdana menteri," tukas Uday.
Sementara al-Zaidi, menurut kuasa hukumnya, Yahia Attabi, meneriakkan "Irak, hidup Irak !" setelah hakim membacakan vonisnya.
Attabi mengatakan, Zaidi akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan keluarga Zaidi menegaskan bahwa mereka bukan hanya akan mengajukan banding, tapi juga akan menuntut Bush, Maliki dan para pengawalnya ke pengadilan hak asasi manusia di luar negeri dengan tuduhan melakukan penyiksaan terhadap al-Zaidi.
Ehiya al-Sadi, ketua tim kuasa hukum Zaidi bahwa apa yang dilakukan al-Zaidi adalah tindakan demi "kehormatan" Irak. "Ia hanya mengungkapkan perasaannya. Ia melihat genangan darah di Irak sementara Bush bicara soal prestasinya di Irak," ujar al-Sadi.
Ia juga berargumen bahwa tindakan al-Zaidi tidak menimbulkan kerusakan atau luka fisik dan tujuannya hanya untuk mempermalukan Bush yang telah menimbulkan penderitaan di Irak. Itulah sebabnya, tim kuasa hukum Zaidi keberatan dengan vonis majelis hakim. (ln/aljz/iol)