Delapan Muslim Jerman Disidang atas Tuduhan Menyebar Teror

Pengadilan Munich, Jerman mulai menyidangkan delapan muslim, seorang diantaranya perempuan, dengan tuduhan terorisme. Jaksa penuntut menuding anak-anak muda muslim itu telah menggunakan forum dan blog-blog di internet untuk menyerukan "perang suci."

Para tertuduh berusia antara 18 dan 30 tahun. Sebagian besar dari mereka belum pernah saling kenal sebelum ditangkap dan disidangkan. Anak-anak muda muslim itu, mendurut tuduhan jaksa, hanya mengandalkan dunia maya untuk saling berkomunikasi dari rumah masing-masing yang berlokasi di wilayah berbeda di Jerman.

Jaksa federal menuding kedelapan anak muda muslim sebagai anggota dari "Global Islamic Media Front" wilayah Jerman, yang memublikasikan materi-materi propaganda kelompok Al-Qaida yang diterjemahkan dalam bahasa Jerman, serta propaganda yang mereka tulis sendiri lalu diunggah ke internet.

Kedelapan muslim Jerman itu juga dituding telah mengunggah rekaman video aksi-aksi serangan bom dan pemenggalan sandera oleh kelompok militan muslim ke situs dan blog mereka. Kegiatan itu, masih menurut jaksa federal, dilakukan antara bulan Agustus 2006 dan Maret 2008, dengan tujuan untuk menarik anggota baru dan memberi dukungan pada kelompok organisasi terorisme di luar negeri.

Pengacara para terdakwa, Nicole Lehmbruck mengkritik tuduhan jaksa federal terhadap kliennya. "Tuduhan jaksa jelas ingin menunjukkan bahwa anak-anak muda, juga bertanggung jawab atas materi yang mereka unggah ke internet. Tapi kami akan melihat perkembangannya di persidangan," kata Lehmbruck.

Tapi jaksa penuntut mengatakan bahwa ia justru menganggap tuduhan terhadap kedelapan anak muda muslim itu ringan, khususnya setelah terjadi peristiwa penembakan terhadap rombongan angkatan udara AS di bandara Frankfurt bulan Maret kemarin. Pelakunya penembakan adalah seorang anak muda muslim yang diduga terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran radikal.

"Kami melihat propaganda Islamis di internet sebagai alat yang paling berbahaya yang saat ini dilakukan oleh para jihadis jaringan terorisme internasional. Itulah sebabnya, kami ingin membuat garis tegas dalam kasus ini," kata jaksa penuntut, Michael Bruns.

Kedelapan anak muda muslim itu terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara. Empat diantara mereka sudah memberikan pengakuan dan kemungkinan akan disidangkan terpisah. Persidangan akan dilanjutkan kembali 19 Mei mendatang. (ln/DW)