Hakim pengadilan negara bagian Georgia menjatuhkan vonis tujuh tahun delapan bulan penjara pada Muhammad Shorbagi, atas tuduhan memberikan bantuan pada Hamas, kelompok pejuang Palestina yang oleh AS dimasukkan dalam daftar kelompok teroris.
Shorbagi, 42, warga AS keturunan Palestina dan berprofesi sebagai imam ini, mulanya dituntut 15 tahun penjara. Menurut departemen kehakiman AS, keringanan hukuman diberikan pada Shorbagi karena pernah membantu aparat AS dalam kasus terorisme yang lain.
Karena dinyatakan bersalah, selain vonis hukuman penjara, Shorbagi juga dikenakan denda sebesar 610. 454 dollar.
Para pejabat AS mengatakan, vonis terhadap Shorbagi menjadi semacam "shock therapy" bagi siapapun di AS yang membantu apa yang mereka sebut sebagai kelompok teroris.
Agen FBI negara bagian Georgia, Gregory Jones mengatakan, "Sangat merisaukan, melihat orang-orang yang ada di AS mau menawarkan bantuan pada organisasi teroris terkenal. "
Sementara jaksa penuntut David Nahmia mengatakan, kasus ini dengan jelas menunjukkan bahwa orang-orang di AS yang secara ilegal membantu kelompok teroris asing, pasti akan ditemukan di manapun mereka berada.
Nahmia menuding Hamas terlibat dalam sejumlah serangan teroris, bukan hanya terhadap tentara dan polisi Israel tapi juga warga sipil termasuk warga negara AS.
Menurut jaksa penuntut, Shorbagi memberikan bantuan finansial pada Hamas antara tahun 1997 dan tahun 2001. Shorbagi juga dituduh telah berkonspirasi untuk menyediakan "bantuan material" pada Hamas. Bantuan-bantuan itu, kata jaksa, disalurkan melalui badan amal Holy Land Foundation for Relief and Development.
Organiasi sosial itu sendiri ditutup oleh pemerintah AS pada tahun 2001, atas tuduhan menyalurkan dana bantuan sebesar lebih dari 12 juta dollar pada Hamas. Sejumlah orang yang mengelola badan sosial itu juga dihukum.
Shorbagi yang sudah berada di AS selama 22 tahun dan sudah menjadi warga AS yang sah mengakui bahwa sebagian tindakannya salah sehingga ia memutuskan untuk bersikap kooperatif.
"Saya datang ke negara ini ketika saya berusia 18 tahun dan saya menaruh kepercayaan pada negara ini, " tukasnya.
Mengomentari tentang kasus yang menimpa ayahnya, Esra, anak perempuan Shorbagi yang masih berusia 14 tahun mengatakan, "Beberapa bulan kemarin merupakan bulan-bulan yang sulit bagi ibu dan seluruh keluarga saya. "
"Saya akan merindukan dukungan dan dorongan dari ayah saya, " ujar Esra. (ln/aljz)