Dipaksa Restui Anak Gadisnya Menikah, Pria Saudi Mati Mendadak

Media massa Saudi memberitakan bahwa seorang warga Saudi, Sabtu (21/4), mati mendadak setelah hakim Pengadilan Umum Makkah Al-Mukarramah memenangkan tiga anak gadisnya yang mengajukan sang ayah ke pengadilan dengan tuduhan pelarangan pernikahan atas mereka.

Surat kabar terkemuka Saudi, Al-Madinah dan Ukadz, Ahad (22/4), menurunkan berita bahwa seorang warga Saudi mendatangi salah seorang hakim untuk meneliti tuntutan tiga anak gadisnya yang menuduh sang ayah melarang mereka untuk menikah.

Setiap kali ada pria yang datang untuk menikahi ketiga anak gadis tersebut, maka sang ayah menolaknya mentah-mentah. Karuan saja tindakan sang ayah itu membuat kesal mereka, yang akhirnya mereka minta agar pengadilan memaksa sang ayah menikahkan mereka. Menurut dua koran Saudi itu menyebutkan bahwa, ketiga gadis itu tengah menginjak usia kritis, yaitu di usia 36, 39 dan 40 tahun.

Lebih lanjut dikatakan, setelah menyimak tuntutan yang dibacakan hakim dan tanggapan dari ayah gadis itu, hakim akhirnya memutuskan agar sang ayah tak lagi menghalang-halangi keinginan anak gadisnya dan memberi izin mereka untuk menikah dengan pria baik-baik dan menjalankan shalat.

Tak lama setelah persidangan selesai, ayah gadis itu keluar ruang sidang dan mendadak terjatuh serta langsung meninggal. Pria malang itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematiannya yang mendadak itu. Sementara pejabat di kepolisian Makkah menduga pria itu tewas akibat serangan jantung.

Akhir-akhir ini studi-studi sosial di Saudi menunjukkan bahwa jumlah perawan tua di Saudi mengalami peningkatan sehingga berjumlah satu juta orang. Dan dalam setahun, terjadi 18 ribu kasus perceraian dari 60. 000 pernikahan. Hasil studi itu merekomendasikan untuk segera didirikan Lembaga Tinggi Keluarga yang memberikan solusi atas merebaknya kasus perceraian dan meningkatnya jumlah perawan tua di Saudi.(ilyas/alrb)