eramuslim.com – Ribuan wanita di Tajikistan dipaksa untuk memilih antara pekerjaan atau mengenakan hijab, di tengah meningkatnya tindakan keras dari pihak berwenang di Dushanbe.
Radio Ozodi, melaporkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang resmi yang melarang hijab, pihak berwenang Tajikistan memberlakukan larangan yang efektif di sekolah-sekolah dan tempat kerja.
Baru-baru ini, parlemen Tajik menyetujui rancangan amandemen undang-undang tentang “tradisi dan perayaan” yang secara resmi akan melarang mengenakan, mengimpor, menjual, dan mengiklankan “pakaian yang tidak sesuai dengan budaya Tajik.” Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.
Amandemen terhadap kode pelanggaran administratif juga disetujui, yang memberlakukan denda besar untuk mengenakan pakaian seperti itu. Individu dapat dikenakan denda hingga $740, sementara badan hukum dapat dikenakan denda sebesar $5.400. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.
Anggota parlemen Tajikistan, Mavloudakhon Mirzoyeva, dikutip mengatakan: “Versi rancangan undang-undang yang telah diubah mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik.”
Rancangan undang-undang ini diharapkan akan disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Emomali Rahmon.
Beberapa penduduk Dushanbe menyatakan penentangan mereka terhadap larangan tersebut, karena mereka percaya bahwa orang harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka. Banyak warga Tajikistan merasa bahwa amandemen baru ini hanya akan melegalkan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.
Tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan razia beserta denda di pasar dan di jalanan. Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang memaksa wanita untuk mengenakan pakaian Tajik dan merilis buku panduan setebal 376 halaman tentang rekomendasi pakaian budaya Tajik.
Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi melarang jenggot. Dilaporkan ribuan pria dicukur paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir. Hal ini juga terjadi di negara tetangga Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim taat untuk mencukur janggut mereka. (sumber: Hidayatullah)