Eramuslim – Seorang pejabat senior PBB di Malawi menyerukan toleransi beragama setelah dua siswi dilarang mengenakan hijab di lingkungan sekolah.
Pelarangan pemakaian hijab terjadi di satu sekolah di Balaka, kota yang terletak sekitar 206 kilometer di barat daya ibu kota Lilongwe.
Koordinator PBB untuk Malawi, Maria Jose Torres, mengatakan warga Malawi semestinya “menghormati keyakinan pemeluk agama dan selalu mengedepankan dialog secara damai dalam menyelesaikan persoalan”.
“Hak untuk berekspresi dan menjalankan agama adalah hak-hak dasar. Menghalangi pelaksanaan hak-hak tersebut – seperti melarang murid mengenakan pakaian sesuai keyakinan beragama mereka – adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak sesusai dengan standar pendidikan internasional,” kata Torres melalui pernyataan tertulis.
“Pelarangan (hijab) hanya akan membuat anak-anak perempuan enggan bersekolah, menghalangi mereka untuk belajar dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, di saat Malawi berupaya menghentikan pernikahan anak dan mendorong anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” katanya.
Insiden pelarangan hijab terjadi pada Senin (4/11/2019) di Sekolah M’manga.
Pelarangan hijab memicu pertikaian antara warga Muslim dan Kristen yang menyebabkan setidaknya dua orang mengalami luka-luka serius, menurut surat kabar setempat, The Daily Times.
Disebutkan, beberapa toko, satu masjid, satu gereja, dan rumah pendeta rusak setelah pecah kerusuhan.
Sekolah yang melarang hijab tersebut dikelola oleh Gereja Anglikan.
Sebelumnya, dalam kasus yang berbeda pada 2016, pengadilan di Kenya memutuskan bahwa sekolah-sekolah Kristen tak semestinya melarang pelajar Muslim memakai hijab di sekolah.
Hakim beralasan, lembaga pendidikan seharusnya mempromosikan keberagaman dan prinsip nondiskriminasi.
Sekitar 11% penduduk Kenya beragama Islam, sementara 83% memeluk Kristen.
Semua sekolah negeri di Kenya membolehkan siswa Muslim mengenakan hijab di sekolah.
Namun, keputusan pengadilan soal sekolah Kristen harus membolehkan siswa Muslim mengenakan hijab dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2019. (Inilah)