Iran menyatakan akan membatasi kerjasamanya dengan International Atomic Energy Agency (IAEA), badan pemantau nuklir PBB. Iran memutuskan hal itu sebagai respon atas sangsi baru yang dijatuhkan Dewan Keamanan PBB terhadap Iran.
Juru bicara pemerintah Iran, Gholamhussein Elham mengatakan, resolusi DK PBB itu ilegal sehingga pemerintah Iran terpaksa mengambil sikap tegas berdasarkan keputusan parlemen untuk membatasi dan membatalkan sejumlah rencana kerjasama dengan IAEA.
"Pemerintah dalam rapat kabinet hari ini (Minggu, 25/3) memutuskan untuk membatalkan kesepakatan kode 1-3 tentang masalah keamanan, " ujar Elham dalam pidatonya yang disiarkan televisi nasional Iran.
Kesepakatan yang disebut Elham adalah kesepakatan dengan IAEA yang mengharuskan negara tertentu melaporkan semua langkah-langkah baru dan keputusan yang dibuat terkait dengan program nuklir negara bersangkutan.
Elham menyatakan, Iran hanya akan mempertimbangkan kembali keputusannya itu, jika persoalan nuklir negara mereka diserahkan pada IAEA dan bukan pada Dewan Keamanan PBB.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (24/3) Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyatakan akan menerapkan sangsi baru pada Iran, karena dianggap tidak mematuhi seruan Dewan Keamanan untuk menghentikan pengayaan uraniumnya. Sangsi DK PBB itu difokuskan pada ekspor senjata, bank-bank pemerintah dan pasukan garda revolusioner Iran. Sebelumnya, pada bulan Desember 2005, DK PBB sudah menerapkan sangsi terbatas pada Iran.
Sementara Iran, negara pengekspor minyak keempat terbesar di dunia selama ini menyatakan bahwa program nuklirnya ditujukan untuk sumber pembangkit listrik dan untuk mengamankan sumber-sumber minyak dan gas buminya yang besar untuk kepentingan eksport. (ln/aljz)