Polisi Afghanistan menangkap Ghaws Zalmai yang dituduh telah menerbitkan terjemahan al-Quran dalam versi yang tidak resmi, sehingga memicu aksi protes di negeri itu.
Zalmai yang juga menjabat sebagai juru bicara Kejaksaan Agung Afghanistan ditangkap saat sedang berusaha melintasi perbatasan dengan Pakistan.
Al-Quran terjemahan Zalmai, seperti diberitakan sebelumnya di situs Eramuslim, telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan anggota parlemen Afghanistan. Mereka menuding Zalmai telah salah menafsirkan banyak ayat-ayat al-Quran, termasuk ayat-ayat tentang homoseksual dan perzinahan.
"Ini adalah rencana jahat terhadap agama Islam, sehingga tak seorang pun yang akan mau menerima al-Quran, " ujar Hakim Abdul Salam Azimi seperti dikutip surat kabar Armaan.
Menurut Abdul Salam, Mahkamah Agung Aghanistan sudah memerintahkan agar dilakukan investigasi dalam kasus terjemahan al-Quran ini dan membawa orang yang menerjemahkan ke pengadilan. (ln/al-arby)