Dianggap Menghina Islam, Pengadilan Singapura Tuntut Pasangan Suami Isteri

Aparat berwenang di Singapura menuntut sepasang suami isteri dengan tuduhan menghasut karena telah menyebarkan selebaran yang isinya menjelek-jelekkan Islam.

Dari dokumen pengadilan diketahui nama pasangan itu adalah Ong Kia Cheong dan Dorothy Chan. Pengadilan rendah Singapura menganggap pasangan yang berusia 40-an itu melakukan tindakan menghasut orang lain, karena memberikan selebaran bergambar kartun dengan judul "Pengantin Kecil" pada dua orang tahun 2007 lalu.

Dalam selebaran yang diterbitkan oleh perusahan penerbitan Chick, terdapat cerita tentang seorang gadis remaja Kristen yang mengingatkan teman-temannya tentang perangkap-perangkap jika menjadi seorang Muslim. Gadis remaja yang diceritakan dalam selebaran itu juga menyebut Islam sebagai agama yang berbahaya.

Kedua pasangan itu terancam hukum penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 10 ribu dollar Singapura atau sekitar 68 juta rupiah lebih. Mereka untuk sementara bebas dengan membayar uang jaminan masing-masing 10 ribu dollar Singapura, namun paspor kedua orang itu disita.

Singapura yang berpenduduk 4, 6 juta jiwa, 51 persen warganya adalah pemeluk agama Budha, 14, 9 persen Muslim dan 14, 6 persen pemeluk Kristen. Isu agama dan ras menjadi isu sensitif di negeri ini. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa mereka harus memberlakukan aturan yang ketat terkait isu-isu ini untuk menjamin kedaiaman dalam kehidupan masyarakatnya. (ln/al-arby)