Eramuslim.com – Rencana melarang sekolah di Lancashire melayani daging halal tak terbendung. Kendati, rencana larangan itu menunggu gugatan hukum dari pemimpin Muslim setempat.
Dilansir dari The Guardian pada Sabtu (23/12), Dewan Kota Lancashire memilih mengumumkan larangan itu pada Oktober. Pemimpin Konservatif Dewan Kota Lancashire Geoff Driver menjelaskan, praktik membunuh hewan tanpa menyetrum sebagai hal menjijikkan.
Saat ini, sebanyak 27 sekolah di Lancashire dipasok daging halal tanpa henti. Daging halal menjangkau 12 ribu anak atau 1,2 juta kali dalam setahun. Larangan menyajikan daging halal mulai berlaku awal masa sekolah baru pada Januari.
Menanggapi rencana Dewan Masjid menggugat putusan itu, Driver mengatakan dewan tersebut tetap dapat memasok daging halal sesuai ketentuan kontrak. “Setelah keputusan dewan, ada tiga bulan di mana pihak manapun dapat mengajukan judicial review,” ujar dia.
Driver menolak tudingan yang menyebutnya tak berkonsultasi dengan pihak manapun dalam memutuskan larangan itu. Kita melakukannya karena kita jelas tidak ingin melanggar undang-undang atau menyebabkan dewan daerah memiliki pengeluaran yang tidak perlu, tutur dia.
Dewan Masjid Lancashire mengumumkan tengah mencari judicial review (peninjauan kembali) atas larangan tersebut. Dewan Masjid menilai pengambilan putusan larangan itu tak cukup berkonsultasi dengan berbagai pihak.
Kami tidak berpikir dewan daerah mengikuti proses yang benar, atau (mencari tahu) dampaknya larangan terhadap kohesi dan kesetaraan masyarakat, kata CEO Dewan Masjid Abdul Hamid Qureshi.
Dewan Muslim Lancashire menyerukan pemboikotan makanan sekolah setelah pengumuman larangan tersebut. Mereka menilai pengumuman itu menggagalkan kontrak menyediakan dagig halal untuk sekolah di Lancashire. Mereka juga beranggapan, kebijakan larangan itu dipolitisasi dan hanya meningkatkan Islamofobia dan antisemitisme.
Perdebatan makanan halal di Lancashire mencuat karena kelompok sayap kanan berkicau di media sosial saat pemilihan dewan pada Oktober lalu. Hukum Inggris mengharuskan hewan ternak disetrum sebelum disembelih. Namun, hukum itu memberikan pengecualian pada orang Yahudi dan Muslim.(kl/rol)