Di Pakistan, Seorang Hindu yang Bakar Al Quran, Pendemo Muslim yang Ditangkap

pakistan1Ulama Muslim Pakistan menyayangkan adanya serangan Muslim terhadap sebuah kuil Hindu di distrik Larkana Sindh itu , dan menyerukan penyelidikan segera  atas insiden di mana diawali adanya protes terhadap penodaan Qur’an yang berubah menjadi bentrokan kekerasan .

” Agama kami , Islam , mengajarkan perdamaian, cinta dan kesabaran , ” ujar Hafiz Muhammad Tahir Mahmood Ashrafi , Ketua Majelis Ulama Pakistan ( PUC ) , mengatakan kepada The News pada hari Senin, 17 Maret.

” Namun , hal ini juga perlu dipahami bahwa para pengikut agama-agama lain juga harus menghormati perasaan kaum muslimin , ” desak Ashrafi .

Ketegangan berkobar setelah adanya informasi  bahwa seorang hindu telah merobek-robek  halaman dari salinan Qur’an , kemudian membakarnya dan melemparkan keluar ke arah tempat sampah  dari atap rumahnya .

Berita tersebut tersebar di kalangan  Muslim, sehingga serentak massa Muslim berkumpul untuk memprotes tindakan penghujatan tersebut pada hari Sabtu .

Kemudian , banyak para mahasiswa marah dan bergabung dengan protes , dan terjadi bentrokan yang meletus antara massa Muslim dan Hindu di  candi Larkana yang menyebabkan adanya pembakaran kuil Hindu.

” Kerusuhan terjadi pada Sabtu malam setelah penduduk setempat mengejar  seorang pemuda Hindu , Surjeet Kumar , karena pembakaran kitab suci Al Qur’an , ” ujar pejabat senior pemerintah daerah Ghunwar Leghari kepada AFP .

Tetapi uniknya pemerintah Pakistan menangkap  dua orang Muslim setelah insiden tersebut .

” Pakistan sangat membutuhkan perdamaian dan itu adalah tanggung jawab dari partai-partai politik dan pemimpin agama untuk memainkan peran mereka dalam mencapai target membangun perdamaian di negara ini , ” tambahnya.

Hindu adalah minoritas agama kedua di Pakistan  setelah agama Kristen , . Mereka hanya merupakan 2 persen dari total 180 juta penduduk dan sudah berani membakar kitab suci Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Pakistan . Umat  Hindu di Pakistan  pada umumnya memiliki kehidupan yang lebih kaya , dan memiliki pendidikan – sebagian besar mereka kuasai  bisnis , perdagangan , dan profesi medis di Pakistan .

Menurut hukum Pakistan , penghujatan kitab suci maupun  menghina Nabi pun di  sebuah negara di mana 95 persen dari populasi adalah Muslim , adalah kejahatan yang harus dihukum dengan hukuman mati  atau penjara seumur hidup . Aturan hukum tersebut yang  dikenal sebagai 295 – C , awalnya diatur pada awal 1980-an sejak pemerintahan  almarhum Presiden Jenderal Zia – ul – Haq , tetapi tentunya kondisi pemerintahan pakistan saat ini berbanding terbalik dengan zaman pemerintahan as Syahid Zia ul Haq , saat ini lebih melindungi minoritas dan lebih menekan Muslim  , aneh bin ajaib. (OI.net/KH)