Ulama Muslim Pakistan menyayangkan adanya serangan Muslim terhadap sebuah kuil Hindu di distrik Larkana Sindh itu , dan menyerukan penyelidikan segera atas insiden di mana diawali adanya protes terhadap penodaan Qur’an yang berubah menjadi bentrokan kekerasan .
” Agama kami , Islam , mengajarkan perdamaian, cinta dan kesabaran , ” ujar Hafiz Muhammad Tahir Mahmood Ashrafi , Ketua Majelis Ulama Pakistan ( PUC ) , mengatakan kepada The News pada hari Senin, 17 Maret.
” Namun , hal ini juga perlu dipahami bahwa para pengikut agama-agama lain juga harus menghormati perasaan kaum muslimin , ” desak Ashrafi .
Ketegangan berkobar setelah adanya informasi bahwa seorang hindu telah merobek-robek halaman dari salinan Qur’an , kemudian membakarnya dan melemparkan keluar ke arah tempat sampah dari atap rumahnya .
Berita tersebut tersebar di kalangan Muslim, sehingga serentak massa Muslim berkumpul untuk memprotes tindakan penghujatan tersebut pada hari Sabtu .
Kemudian , banyak para mahasiswa marah dan bergabung dengan protes , dan terjadi bentrokan yang meletus antara massa Muslim dan Hindu di candi Larkana yang menyebabkan adanya pembakaran kuil Hindu.
” Kerusuhan terjadi pada Sabtu malam setelah penduduk setempat mengejar seorang pemuda Hindu , Surjeet Kumar , karena pembakaran kitab suci Al Qur’an , ” ujar pejabat senior pemerintah daerah Ghunwar Leghari kepada AFP .
Tetapi uniknya pemerintah Pakistan menangkap dua orang Muslim setelah insiden tersebut .
” Pakistan sangat membutuhkan perdamaian dan itu adalah tanggung jawab dari partai-partai politik dan pemimpin agama untuk memainkan peran mereka dalam mencapai target membangun perdamaian di negara ini , ” tambahnya.
Hindu adalah minoritas agama kedua di Pakistan setelah agama Kristen , . Mereka hanya merupakan 2 persen dari total 180 juta penduduk dan sudah berani membakar kitab suci Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Pakistan . Umat Hindu di Pakistan pada umumnya memiliki kehidupan yang lebih kaya , dan memiliki pendidikan – sebagian besar mereka kuasai bisnis , perdagangan , dan profesi medis di Pakistan .
Menurut hukum Pakistan , penghujatan kitab suci maupun menghina Nabi pun di sebuah negara di mana 95 persen dari populasi adalah Muslim , adalah kejahatan yang harus dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup . Aturan hukum tersebut yang dikenal sebagai 295 – C , awalnya diatur pada awal 1980-an sejak pemerintahan almarhum Presiden Jenderal Zia – ul – Haq , tetapi tentunya kondisi pemerintahan pakistan saat ini berbanding terbalik dengan zaman pemerintahan as Syahid Zia ul Haq , saat ini lebih melindungi minoritas dan lebih menekan Muslim , aneh bin ajaib. (OI.net/KH)