Di Kuwait, Penjara Sepuluh Tahun untuk Seorang Syiah Penghina Nabi SAW dan Sahabat

naqiPengadilan Kuwait pada hari Senin , memutuskan hukuman penjara sepuluh tahun kepada seorang Syiah yang dalam  Tweeternya menggambarkan wajah Nabi Muhammad SAW ,  istrinya Aishah dan para sahabatnya.

Menurut UU di Kuwait  Hamad Naqi berusia   23 tahun telah  dipenjarakan sejak Maret 2012, karena menghina agama , di samping pernyataan yang menyerang dalam tweeternya yang ditujukan kepada pemerintahan  Arab Saudi dan Bahrain .

Pengadilan Tingkat Pertama telah mengeluarkan hukuman penjara sepuluh tahun kepada Hamad Naqi pada bulan Juni tahun lalu.

Hamad Naqi i dan dihukum menghina Nabi – saw – dan istrinya , Ummul Mukminin  Aishah dan sejumlah sahabat  , menurut kantor berita Perancis AFP .

Penghinaan dan  pernyataan kasar Hamad ditulis melalui dua akunnya di Twitter pada bulan Februari dan Maret 2012 .

Pada  awalnya ia menolak  banding dan menyatakan bahwa akun  Twitternya dibajak.(IoL/KH)