Pengadilan Kuwait pada hari Senin , memutuskan hukuman penjara sepuluh tahun kepada seorang Syiah yang dalam Tweeternya menggambarkan wajah Nabi Muhammad SAW , istrinya Aishah dan para sahabatnya.
Menurut UU di Kuwait Hamad Naqi berusia 23 tahun telah dipenjarakan sejak Maret 2012, karena menghina agama , di samping pernyataan yang menyerang dalam tweeternya yang ditujukan kepada pemerintahan Arab Saudi dan Bahrain .
Pengadilan Tingkat Pertama telah mengeluarkan hukuman penjara sepuluh tahun kepada Hamad Naqi pada bulan Juni tahun lalu.
Hamad Naqi i dan dihukum menghina Nabi – saw – dan istrinya , Ummul Mukminin Aishah dan sejumlah sahabat , menurut kantor berita Perancis AFP .
Penghinaan dan pernyataan kasar Hamad ditulis melalui dua akunnya di Twitter pada bulan Februari dan Maret 2012 .
Pada awalnya ia menolak banding dan menyatakan bahwa akun Twitternya dibajak.(IoL/KH)