Dewan Syuro Saudi Akan Batasi Jam Operasi Mall dan Tempat-Tempat Hiburan

Dewan Syuro Kerajaan Arab Saudi mengajukan draft undang-undang baru yang mengatur masalah pegawai dan jam buka-tutup toko serta pusat-pusat perbelanjaan di negeri kaya minyak itu.

Dalam draft peraturan baru yang diserahkan ke Dewan Menteri untuk mendapatkan persetujuan itu disebutkan, para pekerja asing di toko-toko grosir dan eceran serta toko-toko perkulakan secara bertahap akan diganti dengan pekerja berkewarganegaraan Saudi dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh kementerian tenaga kerja Saudi.

Semua pekerja juga diharuskan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan peraturan tentang asuransi sosial.

Selain itu, peraturan baru tersebut juga akan mengubah jam kerja di semua toko-toko komersial dan mall-mall berdasarkan perubahan musim.

Oulet-oulet Sheesha di kota Jeddah misalnya, yang biasanya masih buka pada pukul 03. 00 pagi, akan dibatasi buka hanya sampai tengah malam pada musim semi dan musim panas dan harus tutup pada pukul 11. 00 siang pada musim gugur dan musim dingin.

Menurut seorang anggota Dewan Syuro, draft undang-undang baru tersebut akhirnya diserahkan ke Dewan Menteri setelah melalui riset dan studi yang dilakukan selama dua tahun dan setelah melakukan konsultasi dengan para pengusaha, pemiliki dan konsumen.

Dalam draft undang-undang antara lain juga disebutkan bahwa semua toko harus tutup saat masuk waktu salat, pusat-pusat bisnis dan toko-toko hanya boleh beroperasi antara pukul 06. 00 pagi dan pukul 11. 00 malam dan harus sudah tutup pada pukul 10. 00 malam pada musin dingin dan musim gugur.

Pengecualian untuk kota Makkah dan Madinah. Pemerintahan kota setempat yang akan memutuskan jam buka toko-toko di kedua tempat suci itu. Toko-toko, seperti toko-toko yang menjual roti atau menjual sayuran, akan diminta buka lebih awal, sebelum pukul 06. 00 pagi dan jam tutupnya sama dengan toko-toko lainnya.

Aturan khusus akan dibuat untuk toko-toko yang jam operasinya 24 jam, seperti apotik, pom bensin dan restoran-restoran yang berlokasi di pinggir-pinggir jalan utama di kota-kota perbasan Saudi.

Taman-taman hiburan, pusat-pusat hiburan, restoran dan cafe-cafe tempat ngopi diizinkan untuk bukan sampai tengah malam pada musim panas dan musin gugur, dan harus sudah tutup pada jam 11. 00 malam pada muslim gugur dan musim dingin. Outlet-outlet penjualan lainnya diizinkan buka sampai tengah malam selama hari sekolah, akhir pekan dan hari libur resmi.

Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi dengan tahapan, peringatan awal. Jika peringatan awal diabaikan, pelanggar dikenakan denda. Bagi outlet atau toko yang ukurannya kurang dari 100 meter persegi, dendanya sebesar 100 riyal Saudi. Ukuran toko antara 100 sampai 500 meter persegi, dendanya 200 riyal Saudi. Ukuran toko lebih dari 500 meter persegi, dendanya sebesar 400 riyal Saudi.

Keputusan besarnya denda akan ditetapkan oleh kementerian tenaga atau oleh pejabat pemerintahan kota yang ditunjuk. Jika pihak yang dikenai denda keberatan dengan sanksi itu, pihak yang bersangkutan boleh mengajukan keberatan pada pengadilan dalam jangka 60 hari setelah keputusan denda ditetapkan.

"Sejauh ini, undang-undang itu merupakan peraturan yang terbaik yang diajukan di negeri ini, " kata Dr. Abdulrahman Al-Zamil, pengusaha yang juga anggota Dewan Syuro.

Menurutnya, sebuah masyarakat perlu mengelola aktivitas kehidupan sehari-harinya atas dasar hukum yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. "Hal ini akan membawa ketentraman dan kenyamanan bagi keluarga, yang menjadi inti dari masyarakat, " ujar Al-Zamil.

Ia mencontohkan, di negara-negara Eropa saja, toko-toko sudah tutup pada pukul 07.00 atau 08.00 malam. Al-Zamil adalah satu dari sejumlah anggota Dewan Syuro yang lebih suka toko-toko di Saudi tutup setelah salat Isya antara jam 08.00 atau jam 09.00 malam.Namun suara yang menginginkan hal itu tidak mayoritas.

Meski demikian Al-Zamil mengaku tetap optimis. "Jika kita ingin perubahan, maka kita harus melakukannya secara bertahap, " tukasnya. (ln/arabnews)