Dewan Hukum Islam yang berbasis di Arab Saudi membolehkan memilih jenis kelamin bayi dengan alasan kesehatan.
Demikian salah satu hasil pertemuan ke-19 Dewan Hukum Islam di Makkah yang berlangsung selama enam hari dan dihadiri sekitar 70 tokoh ulama dan cendikiawan muslim. Kantor berita Arab Saudi SPA melaporkan, pertemuan tersebut berhasil membuat keputusan berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Dewan tersebut, memilih jenis kelamin sebelum dilahirkan dibolehkan, jika ada penyakit tertentu yang berpotensi mempengaruhi kesehatan anak jika anaknya laki-laki dan bukan peremuan, atau sebaliknya.
Namun, seperti dilansir surat kabar Al-Hayat yang terbit di London- sebelum prosedur itu dilakukan, minimal harus ada tiga surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa prosedur memilih jenis kelamin itu harus dilakukan. Di samping itu, juga harus ada surat keterangan persetujuan dari Mufti.
Dewan juga membolehkan penghancuran indung telur, yang diketahui bahwa indung telur tersebut berpotensi menghasilkan bayi yang cacat. Meski demikian, Dewan Hukum Islam tetap melarang upaya-upaya rekayasa untuk menghasilkan jenis kelamin tertentu bagi bayi.
Persoalan lainnya yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soal partisipasi warga Muslim dalam bidang politik di negara-negara non-Muslim. Dewan Hukum Islam menghimbau agar warga Muslim membaur dengan masyarakat Barat dan ikut berpartisipasi dalam pemilu, meski tinggal di negara-negara non-Muslim.
Dewan mengajak umat Islam untuk memainkan peran yang lebih efektif dalam panggung politik, khususnya dalam pemilihan anggota parlemen dan pemilihan dewan perwakilan daerah, yang akan menentukan kondisi sosial masyarakat dan kepentingan umum.
Menurut Dewan Hukum Islam, berpartisipasi aktif dalam politik adalah satu-satunya cara bagi warga Muslim di negara-negara non-Muslim untuk melindungi hak-haknya. Di sisi lain, Dewan juga menghimbau agar umat Islam berhati-hati dengan kebiasaan dan budaya Barat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Cendikiawan Muslim Kerajaan Arab Saudi Syeikh Abdul-Aziz Al-al-Sheikh, juga dibahas tentang boleh tidaknya penggunaan ayat-ayat suci al-Quran sebagai nada dering telepon genggam.
Surat kabar Al-Hayat menyebutkan, terjadi perdebatan hebat atas masalah itu. "Para ulama terbagi dua, antara yang membolehkan dan tidak membolehkan penggunaan ayat-ayat suci al-Quran sebagai nada dering handphone, " tulis al-Hayat.
Beberapa tahun belakangan ini, banyak ulama terutama di Mesir, melarang penggunaan ayat-ayat al-Quran untuk nada dering atau nada sambung handphone, dengan alasan akan merusak kemurnian ayat-ayat al-Quran. (ln/al-arby)