Denmark Perintahkan Seorang Lelaki Irak Ceraikan Salah Satu Isterinya

Pemerintah Denmark memerintah seorang warga negara Irak untuk menceraikan salah satu isterinya, jika ingin tetap mendapatkan suaka dan tinggal di negeri itu.

Laporan TV2 News menyebutkan, pemerintah Denmark mengeluarkan perintah itu setelah mengetahui seorang laki-laki Irak dan keluarganya yang telah mendapatkan suaka, beristri dua. Lelaki Irak yang namanya dirahasiakan itu, bekerja sebagai penerjemah bagi pasukan militer Denmark di Basra.

Departemen Urusan Keluarga di Denmark menyatakan, mereka memberikan waktu selama satu bulan pada lelaki Irak itu untuk menceraikan salah seorang isterinya karena di Denmark, beristri lebih dari satu merupakan tindakan ilegal.

Masih menurut laporan TV2, jika lelaki Irak itu menceraikan isteri keduanya, ia masih harus menjalani proses masa pemisahan secara resmi dan jika ia memilih menceraikan isteri pertamanya, makan proses perceraian bisa dilakukan dengan cepat.

Copenhagen Post menulis, lelaki Irak itu adalah satu dari beberapa orang Irak yang bekerja sebagai penerjemah bagi pasukan Denmark di Irak, yang mendapatkan suaka tahun 2007 lalu. Kedatangannya ke Copenhagen, beserta anak-anak dan dua isterinya memicu perdebatan di kalangan politisi di Denmark, terutama para politisi dari Partai Rakyat Denmark yang dikenal anti-imigran.

Namun para pakar hukum di Denmark mengatakan, lelaki Irak itu tidak bisa dikenai sanksi hukum hanya karena beristri dua, karena ia menikah dengan dua isterinya di Irak yang membolehkan seorang lelaki berpoligami.

Tanggal 26 Mei, adalah batas waktu bagi lelaki Irak itu untuk memilih salah seorang dari dua isterinya dan ia bisa melakukan permohonan banding di pengadilan jika menolak perintah negara Denmark, negara yang ‘mengharamkan’ poligami yang menikah resmi tapi menghalalkan pasangan lelaki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. (ln/al-araby)