Kementerian mengklaim bahwa aplikasi tersebut adalah ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara. Terutama setelah kasus bentrokan di perbatasan Himalaya yang disengketakan dengan pasukan China dan India.
Di Indonesia, TikTok untuk sementara waktu diblokir pada Juli 2018, karena kekhawatiran publik tentang konten ilegal seperti pornografi dan penistaan agama. Namun, aplikasi itu dizinkan kembali setelah berbagai perubahan dari TikTok seperti pembukaan kantor penghubung pemerintah dan menerapkan mekanisme keamanan.
Baru-baru ini, Amerika Serikat (AS) menjadi negara ketiga yang secara serius mempertimbangkan pelarangan aplikasi tersebut, menurut informasi dari pemerintahan Presiden Donald Trump.
Trump juga mempertimbangkan kemungkinan larangan TikTok. Dalam sebuah wawancara dengan Grey Television, Trump mengatakan bahwa pelarangan aplikasi akan menghukum China karena tanggapannya terhadap virus corona. “Lihat, apa yang terjadi dengan China dan virus ini, apa yang mereka lakukan terhadap negara ini dan bagi seluruh dunia adalah memalukan,” katanya.
Sementara Arab Saudi belum mengumumkan larangan apa pun dari TikTok, pengguna dan pengikut lokal berusaha untuk berhati-hati saat menggunakan aplikasi ini. (*)