Debat Majelis Syuro Saudi Soal Presenter Televisi Perempuan yang Bersolek

Sejumlah anggota Majelis Syuro kerajaan Arab Saudi – semacam parlemen Saudi – melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Kebudayaan dan Informasi terkait tuduhan pelanggaran syariah. Pelanggaran yang dimaksud adalah tampilnya sosok perempuan yang bermake-up dalam sejumlah media informasi Arab Saudi.

Menurut media massa Saudi hari Selasa (13/3), sidang Majelis Syuro yang melontarkan kritik tersebut, juga menuai komentar dari pihak lainnya yang menyebut bahwa tindakan kritik itu “melawan kebebasan dan menutup diri dari perkembangan dunia. ”

Perlu diketahui, para presenter perempuan Saudi biasanya tidak tampil dalam siaran televisi kecuali mereka memakai jilbab. Tapi sebagian mereka tidak mengenakan penutup kepala hitam yang merupakan tradisi pakaian perempuan di Saudi. Mereka juga mengenakan make up di wajahnya. Inilah yang menjadi sorotan tajam sejumlah anggota Majelis Syuro Saudi.

Dr. Abdullah Zafiri, salah satu anggota Majelis Syuro mengatakan, “Di antara perkembangan dari Departemen Kebudayaan dan Informasi adalah mulai tampilnya perempuan Saudi yang membacakan berita dalam siaran televisi. ” Terkait topik yang menjadi perdebatan, Zafiri bertanya, “Apakah tampilnya perempuan Saudi di televisi dan dialognya dengan kaum pria yang bukan mahramnya tanpa kepentingan yang jelas termasuk dalam prestasi yang perlu dilaporkan?”

Sementara itu, anggota Majelis Syuro yang lain, Dr. Abdurrahman Athram mengkritik sosok perempuan Saudi di televisi itu dengan melontarkan istilah "pelanggaran syariah." Ia mengatakan, “Munculnya perempuan dalam hal ini adalah kemungkaran yang nyata dan tidak boleh dianggap sepele apalagi didiamkan. Ini harus diluruskan demi menghindari keburukan peran perempuan di masyarakat. Ada perbedaan keterlibatan perempuan untuk masalah informasi yang harus terikat dengan ketentuan syariah dan bukan dieksploitasi untuk mendorong mereka berhias. ”

Perdebatan ini masih belum menemukan solusinya. Terlebih masalah ini juga menyangkut ketetapan kerajaan Saudi yang dikeluarkan pada tahun 1400 H. Isinya soal melarang tampilnya kaum perempuan di media masa, baik cetak maupun elektronik. Sehingga, masalah tampilnya perempuan bersolek di televisi pun, bukan hanya melanggar syariat Islam, tapi juga melanggar ketetapan hukum kerajaan. (na-str/iol)